Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

KABAR kurang sedap. Status level PPKM DKI Jakarta yang semula 1, kini naik menjadi level 2.

Hal ini disebabkan terdeteksinya kasus Omicron. Dan Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, saat ini ada 162 kasus positif Omicron di ibukota.

Kenaikan level PPKM diputuskan lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 1/2022 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali. Inmendagri ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (3/1) kemarin dan mulai berlaku hari ini (4/1).

"Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat, " begitu tertulis dalam Inmendagri tersebut.

Dalam Inmendagri itu juga dijelaskan, penetapan level berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19.

Dengan status baru ini, beberapa kegiatan kembali diatur :

1. PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh sesuai SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.

2. Kegiatan di sektor non esensial maksimal 50% bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor.

3. Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75% dan sektor kritikal 100% dari kapasitas.

4. Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan, beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 75% pengunjung.

5. Restoran/kafe, baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50%.

6. Untuk kafe/restoran yang buka malam, mulai pukul 18.00,selesai beroperasi pukul 00.00 dengan kapasitas 50%

7. Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50% dengan jam operasional hingga pukul 21.00.

8. Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70%, sedangkan tempat ibadah kapasitasnya mencapai 85%.

9. Fasilitas umum seperti area publik, tempat umum, tempat wisata, buka dengan kapasitas 25 persen.

10. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50%, begitu pula dengan pusat kebugaran/gym.

11. Transportasi umum dipersilahkan buja hingga 100% dan pelaksanaan resepsi pernikahan maksimal 50%.

Seluruh kegiatan wajib menaati protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 




Potensi Tsunami Masih Ada, Warga Diminta Waspadai Erupsi Gunung Ruang

Sebelumnya

Fasilitas Kesehatan Hancur, Sebanyak 562 Warga Palestina Menderita Hemofilia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News