Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

PEMERINTAH terus meningkatkan layanan penanganan Covid-19 untuk mengurangi angka pasien gawat darurat hingga meninggal dunia karena tidak mendapatkan perawatan di rumah sakit dan harus menjalani isolasi mandiri.

Yang terbaru, pemerintah lewat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, memberikan layanan konsultasi dokter gratis bagi pasien isoman. Layanan telekomunikasi atau dikenal dengan layanan telemedicine ini sudah dibuka mulai hari ini, Selasa (6/7).

"Dengan layanan telemedicine ini, warga yang sedang menjalankan isolasi mandiri bisa dengan segera mendapatkan akses layanan medis tepat waktu. Tak hanya layanan, pengiriman obat-obatannya pun digratiskan," kata Menteri Budi melalui siaran di Kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin (5/7).

Ada 11 platform yang bekerja sama dengan layanan telemedicine gratis dari pemerintah. Yaitu Get Well, Good Doctor, Halodoc, Klik Dokter, Klik Go, Link Sehat, Milvik Dokter, Pro Sehat, SehatQ, Yesdok, dan Alodokter.

Ke-11 platform ini nantinya terintegrasi dengan 742 laboratorium PCR/Antigen yang terafiliasi dengan Kemenkes. Jadi, jika ada warga yang dinyatakan positif lewat hasil PCR di 742 laboratorium terdaftar, maka mereka akan mendapatkan layanan telemedicine gratis.

Selanjutnya, pemerintah akan mengirimkan paket obat gratis, yang terdiri dari multivitamin (C, B, E, dan Zinc), Azitromisin 500 mg, Oseltamivir 75 mg, dan Paracetamol Tablet 500 mg.

"Ada kategori pasien isoman yang mendapatkan layanan gratis tersebut. Yaitu tidak sesak napas, saturasi oksigen masih di atas 95 persen, dan tidak ada penyakit penyerta," jelas Menkes.

Jika saat isoman pasien mengalami kondisi buruk, segera pergi ke fasilitas kesehatan terdekat. Sebab saat ini kebanyakan warga datang dengan kondisi buruk. Itulah mengapa angka kematian akibat Covid-19 sangat tinggi. Yaitu akibat penanganan yang terlambat.

 




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News