Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

VAKSINASI tahap kedua untuk para lanjut usia (lansia, di atas usia 60 tahun), segera dimulai. Saat ini, pemerintah telah mendistribusikan 7 juta dosis vaksin dan pada Maret nanti menyusul 11 juta dosis. Vaksinasi difokuskan bagi lansia di 34 ibukota provinsi.

Ada dua cara yang disiapkan pemerintah terkait pelayanan vaksinasi bagi lansia ini. Pertama, berbasis fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta dan vaksinasi massal di tempat.

1. Untuk pelayanan di faskes, peserta wajib mendaftar melalui link Kementerian Kesehatan, yaitu www.kemkes.go.id dan website Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid-19.go.id.

Jika kesulitan melakukan pendaftaran online, silahkan menghubungi RT/RW setempat atau keluarga yang dapat mengakses dua link tersebut. Pastikan data terisi dengan benar.

Setelah mendaftar, calon penerima vaksin akan mendapat informasi jadwal pelaksanaan vaksinasi dari Dinkes Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Puskesmas, dan RS setempat.

2. Vaksinasi Massal di Tempat

Vaksinasi ini boleh diselenggarakan oleh organisasi maupun instansi yang bekerjasama dengan Kemenkes dan Dinkes Provinsi maupun kabupaten/kota setempat.

Pelaksanaan vaksinasi tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Pemerintah juga akan memastikan bahwa tenaga kesehatan dan vaksinator yang terlibat telah terlatih dan berkompeten.

Guna mengantisipasi kejadian pasca imunisasi (KIPI), di setiap pos pelayanan telah ditempatkan contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan. Pelaporan dilakukan dari fasyankes ke puskesmas, lalu dari puskesmas atau RS akan melaporkannya ke Dinkes kabupaten/kota.

Secara teknis, pelaksanaannya tidak jauh berbeda dengan vaksinasi sebelumnya. Hanya saja, pada proses skrinning dilakukan lebih detil dengan beberapa tambahan pertanyaan. Sasaran juga diminta untuk membawa surat keterangan layak vaksin. Jumlah dosisnya pun sama, dengan selang waktu 28 hari.

Dan ingat, tetap terapkan protokol 5M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas. Karena, kemungkinan untuk terpapar virus tetap ada, namun kemungkinan gejala parah akan semakin kecil.

 




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News