Ilustrasi suntik vaksin/ Net
Ilustrasi suntik vaksin/ Net
KOMENTAR

KABAR gembira. Vaksin Sinovac kini tidak hanya untuk kelompok usia 18-59 tahun dan lansia saja. Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit akhirnya mempersilahkan komorbid, ibu menyusui, dan penyintas Covid-19 untuk menerima vaksinasi.

Keputusan tersebut secara resmi  dibuat dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi covid-19 untuk kelompok tersebut dan tertuang dalam surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021.

Juru bicara vaksinasi covid-19 dari Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengakui hal tersebut. "Ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian Komite Penasihat Imunisasi Nasional yang menyatakan masyarakat kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas covid-19, dan ibu menyusui bisa menerima vaksin," tegas Siti, Jumat (12/2).

Menurut surat edaran itu, mereka yang masuk dalam kategori tersebut harus mengikuti anamnesa tambahan atau menjawab pertanyaan dokter mengenai riwayat kesehatan.

Sementara, penasihat Ahli Imunisasi Nasional menyampaikan petunjuk teknisnya:

1. Kelompok Lansia

Vaksinasi diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas. Diberikan sebanyak dua dosis dengan interval pemberian 28 hari. Imunisasi pertama untuk membangun kekebalan tubuh dan kedua sebagai booster.

2. Kelompok Komorbid

- Hipertensi
Dapat divaksinasi, kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrinning.

- Diabetes
Pemilik diabetes bisa divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut dari penyakitnya.
-Kanker
Penyintas kanker juga diperkenankan menerima vaksin.

3. Penyintas Covid-19

Para penyintas covid-19 yang tadinya tidak menjadi prioritas, kini bisa mendapat vaksin jika sudah lebih dari 3 bulan dinyatakan sembuh.

4. Ibu Menyusui

Begitu pula dengan ibu menyusui yang kini diputuskan bisa menerima vaksin.

Selanjutnya, Kemenkes meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrinning dan registrasi ulang pada sasaran tunda vaksinasi Covid-19.

Kemudian, seluruh pos pwlayanan vaksinasi harus dilengkapi dengan kit anafilaksis, yang berada di bawah tanggung jawab puskesmas dan rumah sakit.

"Seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi," begitu bunyi surat edarannya.

Karenanya, pemerintah daerah diminta segera melakukan tindakan korektif untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan cakupan vaksinasi Covid-19.

 




Kenali Ciri-Ciri Nyamuk Aedes Aegypti yang Jadi Penyebab Demam Berdarah

Sebelumnya

Cara Tepat Merawat Luka Bakar untuk Mencegah Infeksi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Health