Dr Ahmad Juwaini, SE, MM saat menjadi narasumber Webinar IESS 202, Jumat (13/1)/ Foto: Farah
Dr Ahmad Juwaini, SE, MM saat menjadi narasumber Webinar IESS 202, Jumat (13/1)/ Foto: Farah
KOMENTAR

SAAT ini, fokus semua orang baik pemerintah maupun masyarakat umum adalah pada kesehatan dan perbaikan ekonomi. Keduanya sangat penting, walau kesehatan masyarakat kini menjadi hal yang utama.

Begitu disampaikan Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Dr Ahmad Juwaini, SE, MM.

"Covid-19 memberikan efek domino ke berbagai sektor, seperti kesehatan, ekonomi, sosial, dan keuangan. Bisa dikatakan, kita sedang mengalami krisis multidimensi," kata Ahmad dalam Webinar IESS 2020: Kesehatan atau Perekonomian, Mana Yang Lebih Penting? Urgensi Pendistribusian ZISWAF di Era Pandemi, Jumat (13/11).

Saat ini, posisi ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf) dalam rancangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, menjadi hal yang paling utama. Mulai dari social finance berskala ultra mikro untuk para Muzaki yang di masa pandemi ini berubah menjadi Mustahik, hingga membantu pemerintah dalam bidang infrastruktur (mulai dari ketahanan pangan hingga pemulihan bisnis syariah).

Instrumen wakaf juga berpotensi mengatasi dampak Covid-19. Di mana instrumen wakaf ini dibagi menjadi 2, yaitu wakaf aset dan wakaf uang.

Wakaf aset, misalnya berupa bantuan peralatan mesin untuk penanganan medis, bangunan dan fasilitas untuk menangani pasien Covid-19, lahan untuk program ketahanan pangan bagi warga terdampak, hingga peralatan, mesin, dan fasilitas untuk pengembangan usaha mikro dan kecil.

"Sedangkan wakaf uang untuk sumber dana pembiayaan usaha mikro dan kecil, sumber dana pembiayaan kegiatan ekonomi produktif yang menghasilkan keuntungan, dan hasil investasinya untuk penerima manfaat untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Jadi, dari masyarakat dikembalikan pula ke masyarakat," paparnya.

Lalu ada juga Instrumen Cash Waqf Link Sukuk (CWLS) yang merupakan program wakaf hasil kolaborasi dan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial syariah di Indonesia. Pengelolaannya dikerjakan oleh NAZHIR atau lembaga pengelola wakaf, seperti LAZIS NU/Muhammadiyah, Yayasan BSM Umat, Baitul Maal Muamalat, Wakaf Salman ITB, Yayasan Hasanah Titik, dan Dompet Dhuafa.

Ada 7 kategori penerima CWLS yang dikelola oleh NAZHIR ini, yaitu:

1. Klinik pesantren, beasiswa santri, bantuan modal UMKM.
2. Pemberdayaan UMKM, pengadaan ambulans, beasiswa mentari dan bakti guru.
3. Penangkaran benih padi dhuafa, bantuan indukan sapi dhuafa, beasiswa pendidikan dan 1000 alat bantu dengar dhuafa.
4. Pembinaan UMKM, beasiswa pendidikan mahasiswa/SLTA/SLTP.
5. Pembangunan Masjid Salman ITB.
6. Wakaf hunian dhuafa/asupan sehat/kemandirian ekonomi pesantren.
7. Pembangunan Khadijah Learning Center, pengobatan dhuafa, dan pemberdayaan ekonomi pertanian hidroponik.

 




Universitas Mercu Buana Sumbang Dua Sumur Resapan di Masjid At Tabayyun

Sebelumnya

Didukung Jago Syariah, Halal Fair 2024 Siap Melejitkan Pasar Produk Halal Yogyakarta

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel C&E