Masjid di Jerman/Net
Masjid di Jerman/Net
KOMENTAR

SEBUAH kabar baik bagi umat muslim yang berada di Jerman. Pengadilan di kota barat Munster telah memberikan izin kepada masjid setempat untuk mengumandangkan azan dengan mengatakan hal tersebut sebagai bagian dari kebebasan beragama, Rabu (23/9).

Aturan itu mengikuti keputusan pengadilan yang telah diambil sebelumnya pada tahun 2018 setelah pasangan Kristen yang tinggal 900 meter (2.952 kaki) dari masjid mengajukan keluhan tentang adzan, dengan mengatakan bahwa hal itu mengganggu kebebasan beragama mereka, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Kamis (24/9).

Sementara pengadilan di Munster tidak setuju dengan putusan yang diambil pada tahun 2018 yang menyatakan bahwa azan melanggar kebebasan beragama bagi yang mendengarnya.

"Adzan bukanlah suatu pemaksaan yang harus dipatuhi oleh semua orang," kata hakim.




Ana Khairun Minhu

Sebelumnya

Hubbu Syahwat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Tadabbur