Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dokter Reisa Broto Asmoro/Net
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dokter Reisa Broto Asmoro/Net
KOMENTAR

SALAH SATU tempat usaha yang ikut terdampak oleh pandemi virus corona atau Covid-19 adalah jasa perawatan kecantikan dan kesehatan, seperti salon dan tukang cukur rambut atau barber shop.

Sektor jasa ini terpaksa harus menghentikan sementara layanannya selama masa pandemi karena tempat-tepat tersebut berpotensi menjadi area penularan virus corona. Pasalnya, jasa tersebut menimbulkan kontak erat antara pemberi jasa, pelayanan, dan pelanggannya, dan juga di beberapa tempat akan berpotensi menimbulkan kerumunan pelanggan.

Namun ketika memasuki era new normal saat ini, sejumlah salon dan barber shop mulai kembali membuka temat usaha mereka.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dokter Reisa Broto Asmoro dalam akhir pekan ini (Sabtu, 27/6) menekankan bahwa, untuk tetap menjaga fasilitas dan pelayanan jasa tersebut tetap aman dari Covid-19, maka perlu adanya penerapan protokol kesehatan.

Adapun protokol kesehatan tersebut sudah diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01. 07/Menkes/382/2020, yang isinya, bagi pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan.

"Bisa memakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan atau pengunjung, dan mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu," kata Dokter Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, seperti dikutip situs resmi covid19.go.id.

Dia juga juga menganjurkan bagi pengelola salon, barbershop dan jasa perawatan kecantikan lainnya agar melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.

"Nah, kalau ditemukan pekerja, atau pelanggan, atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat Celcius, dan sudah diperiksa sebanyak 2 kali dengan jarak 5 menit di antara pemeriksaan, dan mereka memiliki gejala penyakit, maka tidak diperkenankan untuk masuk," jelasnya.

Selain itu, pada saat melakukan pelayanan jasa, pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri, berupa masker, pelindung wajah atau face shield, atau pelindung mata, dan juga celemek, selama mereka bekerja.

Sedangkan, untuk pengunjung semua wajib menggunakan masker, dan ingat, tidak boleh dilepas selama perawatan berlangsung. Selanjutnya dianjurkan tidak ada peralatan yang digunakan secara bersamaan, seperti handuk, celemek, atau alat potong rambut, dan lain sebagainya.

Kemudian apabila terdapat alat yang harus dipakai secara berulang, maka harus disanitasi. Peralatan dan bahan tersebut itu dapat dicuci, bisa menggunakan deterjen, atau disterilkan dengan desinfektan.

Lebih lanjut, Dokter Reisa juga mengingatkan kepada para pelaku usaha jasa perawatan dan kecantikan agar selalu menjaga kualitas udara di tempat usaha atau tempat bekerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk.

"Termasuk pembersihan filter AC dengan rutin, seperti pesan saya beberapa hari yang lalu," jelasnya.

Selanjutnya, dia juga mengimbau agar transaksi dapat menggunakan pembayaran secara non tunai atau cashless dengan memperhatikan desinfeksi untuk mesin pembayaran. Namun, apabila harus menggunakan uang tunai, maka disarankan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

"Nah, kalau harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau minimal menggunakan hand sanitizer setelahnya itu harus dibudayakan," ujar Dokter Reisa.

Hal lain yang juga harus diperhatikan adalah seluruh lingkungan jasa perawatan kecantikan atau rambut dan sejenisnya, dan juga peralatan yang digunakan, harus dalam kondisi bersih. Dibersihkan dan disinfeksi secara berkala setiap sebelum dan setelah digunakan.

"Terutama, pada bagian-bagian permukaan meja, kursi, pegangan pintu, dan peralatan lain yang sering disentuh oleh orang lebih dari satu, dan yang paling penting, kita mesti budayakan juga kalau di dalam salon, atau barbershop, atau tempat perawatan kecantikan lainnya, kita harus menerapkan jaga jarak minimal 1 meter," jelas Dokter Reisa.

"Ini perlu kita budayakan, agar pengelola dan pelanggan sama-sama terbiasa mengatur jadwal harian, dan akan sangat bermanfaat," tandasnya.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News