Ilustrasi akad nikah/Net
Ilustrasi akad nikah/Net
KOMENTAR

11. Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.




Menuju Jakarta Aman & Inklusif: Pentingnya Kolaborasi untuk Melindungi Perempuan dan Anak

Sebelumnya

Penyelenggaraan Haji 2025 Dinilai Baik, MUI Beri Apresiasi dan Catatan Perbaikan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News