Ilustrasi akad nikah/Net
Ilustrasi akad nikah/Net
KOMENTAR

11. Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.




Menko PMK: Mendikdasmen Harus Jadi Lokomotif Hadapi Tantangan Pendidikan di Era Disrupsi

Sebelumnya

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Kekuatan JK-3Ship untuk Pendidikan Bermutu, Apa Itu?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News