Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

PEMAKAMAN jenazah pasien Covid-19 harus dilakukan sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Antara lain jenazah harus dibungkus plastik kedap udara.

Namun, sempat beredar di media sosial, video viral yang menunjukkan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona atau COvid-19 di RS Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara, dibawa paksa pihak keluarga.

Bahkan, jenazah yang sebelumnya telah dibungkus plastik kedap udara dibuka kembali. Pihak keluarga membukanya dan memandikan jenazah.

Dilansir dari Detik.com, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, mengimbau masyarakat yang mengalami musibah serupa untuk tidak membuka plastik pembungkus jenazah.

"Bungkus ini tertutup rapat dan tidak boleh ada air yang keluar dari bungkus tersebut. Saat sudah dalam posisi seperti ini, tidak boleh dibuka kecuali untuk kepentingan autopsi misalnya," jelas Prof Ari saat konferensi pers daring FKUI Peduli COVID-19 pada Jumat (27/3).

Prof Ari mengatakan, jika plastik itu terbuka akan berpotensi mengeluarkan percikan-percikan air dari tubuh jenazah. Saat itu mengenai badan, bisa berpotensi tertular virus.

"Maka ini perlu perhatian masyarakat, bahwa ketika ada keluarga kita yang mengalami musibah seperti ini, ketika memang jenazahnya sudah terbungkus rapi dari rumah sakit, maka kita tidak perlu membuka lagi," tegasnya.

"Untuk proses penguburannya pun harus berjarak, karena bisa saja dalam proses tersebut ada percikan dari jenazah dan bisa menularkan," tambahnya.

 




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News