Menteri PPPA bersama sejumlah perwakilan kementerian usai penandatanganan draft RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam rapat gabungan bersama Komisi VIII DPR RI/Antara
Menteri PPPA bersama sejumlah perwakilan kementerian usai penandatanganan draft RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam rapat gabungan bersama Komisi VIII DPR RI/Antara
KOMENTAR

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berhasil membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi sebuah pembahasan penting di DPR RI. Lewat rapat kerja gabungan bersama Komisi VIII DPR RI RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini disetujui dibahas di Tingkat 1 untuk kemudian ditindaklanjuti pada pembahasan Tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Terima kasih atas dukungan seluruh pihak dalam memperjuangkan kesejahteraan bagi ibu dan anak,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

Kesejahteraan ibu dan anak adalah poin penting untuk mewujudkan sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan. Kedua hal tersebut ditentukan oleh terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak, khususnya pada seribu hari pertama kehidupan.

Sebagai bukti keseriusan pemerintah, penandatanganan draft RUU dilakukan oleh pimpinan Komisi VIII DPR RI, Menteri PPPA, serta perwakilan dari lima Kementerian lainnya, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Kesehatan, serta masing-masing perwakilan fraksi di Komisi VIII DPR RI.

Usai rapat, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka, menyampaikan bahwa RUU ini memiliki muatan penting dalam upaya menyejahterakan hak ibu dan anak. Di mana, salah satu poin RUU ini membahas tentang pembagian peran pengasuhan anak oleh ibu dan ayah.

Karenanya, dia berjanji akan langsung bersurat ke pimpinan DPR dalam Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera diagendakan pengesahannya di rapat paripurna. Diah juga menargetkan, RUU KIA ini dapat disahkan pada April mendatang, bertepatand engan momentum peringatan hari kelahiran RA Kartini.

“Seluruh fraksi telah menyampaikan pendapatnya, setuju untuk menindaklanjuti RUU ini menjadi UU, sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.

Sementara itu, Bintang mengaku bahwa perjalanan masih sangat panjang. Karena itu, dia berharap seluruh pihak dapat membantu mengawal prosesnya hingga disahkan menjadi undang-undang.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News