Urun-RI siap membawa UMKM Halal naik kelas/Ist.
Urun-RI siap membawa UMKM Halal naik kelas/Ist.
KOMENTAR

4. Setelah penandatanganan akad, Penerbit melalui platform Urun-RI dapat melakukan proses Pra Campaign/penawaran (proses persiapan sebelum campaign), proses penawaran efek dengan masa penawaran maksimal 45 hari.

5. Setelah bisnis listing di platform Urun-RI, calon investor dapat berinvestasi melalui Urun-RI

6. Setelah dana dinyatakan tergalang penuh, Penerbit harus melakukan penyerahan Surat Kolektif Efek ke Urun-RI (Template dari UrunRI) dan pengajuan perubahan anggaran dasar ke Kumham (peningkatan modal dan penitipan kolektif) melalui Notaris.

7. Selanjutnya Urun-RI melakukan pencairan/penyerahan dana ke penerbit dengan ketentuan proses perubahan akta dan perjanjian dengan KSEI selesai

8. Penerbit mengelola dana hasil penggalangan dengan amanah dan sesuai pada perjanjian dan rencana penggunaan dana yang diajukan.

9. URUN-RI melakukan distribusi Efek/sertifikat efek ke Investor.

10. Setelah mulai berjalan, penerbit menyampaikan laporan kepada investor dan penyelenggara melalui platform Urun-RI berupa laporan rutin penggunaan dana, Laporan Tahunan dan Laporan Insidentil (jika ada). Penerbit memberikan/membagikan Dividen (jika ada untuk efek jenis saham) minimal dividen tahunan atau adanya dividen interim berdasarkan hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan bagi hasil (jika ada keuntungan, untuk efek bersifat sukuk) sesuai perjanjian/akad.

11. URUN-RI melakukan distribusi dividen sesuai realisasi ke para investor melalui Bank Kustodian-KSEI.

Kini, semakin mudah langkah UMKM halal untuk membangun dan mengembangkan usaha.




Mudahnya Memiliki Rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah dari BJB

Sebelumnya

Taiwan Halal Center Hadirkan Produk Makanan & Minuman Bersertifikat Halal, Siap Menembus Pasar Indonesia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Horizon