Ilustrasi meneliti kandungan gizi sarang burung walet/Health
Ilustrasi meneliti kandungan gizi sarang burung walet/Health
KOMENTAR

SEBUAH desa terpencil itu sungguh beruntung, karena dikelilingi pegunungan dan gua-gua yang menjadi sarangnya kawanan burung walet. Banyak sekali tengkulak berdatangan memborong sarangnya untuk diual kepada peminat. Penduduk desa senang bukan kepalang, karena sarang walet dihargai sangat mahal.

Walau sarang walet melimpah dan banyak sekali penggemarnya, masyarakat di sana tak satupun yang mengonsumsi. Tidak tergiur sedikitpun akan manfaat yang terkandung di dalamnya, seperti protein tinggi. Mereka justru jijik jika sampai menyantapnya.

Sebuah buku berjudul Sarang Walet: Mengenal Lebih Dekat Manfaat dan Khasiatnya (2023: 45), ditulis Tresno Saras, menguraikan, industri sarang walet tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir ini. Indonesia menjadi salah satu produsen terbesar di dunia, dengan produksi mencapai 70% dari pasokan global.

Beberapa daerah yang terkenal adalah Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, dan Sulawesi. Sedangkan di dunia, burung Walet banyak hidup di daerah tropis seperti Asia Tenggara dan Australia.

Masih di buku yang sama, Tresno menjelaskan, sarang walet berasal dari liur burung walet yang dikeringkan dan berbentuk seperti sebuah sarang. Manfaat bagi kesehatannya cukup tinggi dan harganya sangat mahal.

Sarang walet ni mengandung berbagai nutrisi, seperti protein, karbohidrat, kalsium, zat besi, dan vitamin B kompleks.

Namun, halalkah?

Ya, inilah yang sebaiknya dikritisi umat Muslim. MUI dalam web resminya menjelaskan, para ulama sepakat bahwa sarang burung walet dibuat oleh burung walet. Berasal dari zat yang tersimpan di tembolok burung yang bercampur dengan zat yang berasal dari kelenjar ludah (air liur) yang telah mongering.

Sarang burung walet adalah suci dan halal. Dalam hal bercampur dengan atau terkena barang Najis (kotoran burung), maka harus disucikan secara syar’i (tathhir syar’i) sebelum dikonsumsi.

Waspadai pula terkait campuran lainnya yang dilakukan oleh manusia, seperti gelatin, putih telur, ataupun bagian lain dari ikan laut. Tujuan pencampuran ini untuk menambah bobot timbangan ketika hendak dijual.

Fokus utama pada gelatin yang tidak jelas kehalalannya. Jika tercampur gelatin babi, maka mengonsumsi sarang burung walet menjadi haram hukumnya. Atau pemakaian pemutih agar sarang tampak bersih dan warnanya kian terang. Ada juga yang menggunakan lem untuk menambah berat sarang burung.

Inilah yang harus diwaspadai, karena zat-zat tersebut justru membahayakan Kesehatan tubuh dan berstatus nonhalal. Waspadalah!




Ternyata Siomay Bisa Saja Haram

Sebelumnya

Parsel: Halal atau Haram?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Halal Haram