Ilustrasi dokter siap memeriksa pasien/Freepik
Ilustrasi dokter siap memeriksa pasien/Freepik
KOMENTAR

PERNIKAHAN sudah berlangsung bertahun-tahun, dan segalanya berjalan dengan tenteram. Perempuan itu bersyukur punya suami yang tampan, kekar dan mapan. Hanya satu kekurangan yang membuat rumah tangga terasa kering kerontang, rumah nan luas itu sepi sunyi tanpa kehadiran anak.

Bersama berlalunya waktu, maka tersibaklah rahasia yang memerihkan hati, suaminya ibarat punya meriam dengan peluru hampa, nyaris mustahil punya keturunan. Dan yang paling mengguncang mental, suaminya terjangkiti penyakit yang berkaitan dengan kelaki-lakiannya.

Situasi ini menimbulkan guncangan hebat bagi wanita tersebut yang sangat mendambakan keturunan. Baginya punya anak adalah kesempatan menjadi wanita sejati. Dan pada fase inilah dia banyak mengkaji perspektif agama.

Dalam disiplin ilmu fikih, al-fahsh al-thibbi menjadi landasan untuk pemeriksaan kesehatan pra-nikah, yang bertujuan untuk memastikan kesehatan kedua pasangan serta menyediakan bukti sebagai landasan pernikahan yang sehat.

Helmi Basri dalam buku Nawazil Ahkamil Usrah (2021: 153-154) menerangkan:

Secara etimologi kata al-fahsh berarti al-bahtsu (membahas dan mencari), al-kasyfu (menyingkap dan membuka). Sedangkan menurut istilah dalam ilmu kesehatan, al-fahsh al-thibbi adalah pengetahuan tentang kondisi seseorang untuk membantu memelihara kesehatan dan deteksi dini terhadap trauma penyakit serta memberikan pengobatan yang sesuai dengan pengobatan medis.

Dalam disiplin ilmu fikih kontemporer, al-fahsh al-thibbi merupakan seperangkat uji klinis dan tes laboratorium yang bertujuan untuk mengetahui jenis-jenis penyakit dengan maksud untuk disampaikan sebagai alat bukti bagi kedua pasangan yang akan melakukan akad nikah.

Tujuannya tidak lain untuk mengenali kondisi kesehatan, resiko, maupun riwayat masalah kesehatan yang dimiliki oleh masing-masing pasangan, sehingga dapat dilakukan upaya pencegahan dan penanganan masalah kesehatan secara dini dengan efektif sebelum menjalani pernikahan.

Terlihat di sini betapa Islam mengedepankan preventif atau pencegahan terlebih dahulu. Walau bagaimanapun berketurunan merupakan hak manusia yang tentunya membutuhkan kondisi kesehatan yang prima. Sebelum muncul berbagai istilah modern, jauh-jauh hari khazanah Islam telah menyebutkan al-fahsh al-thibbi sebagai opsi yang memberikan kebaikan.

Syaikh Mahmud Mahdi al-Istanbuli dalam bukunya Kado Pernikahan (2012: 41) mengungkapkan:

Rasulullah bersabda, “Jauhilah penderita kusta sebagaimana engkau menjauhi singa."

Beliau juga bersabda, “Hendaknya orang yang sedang menderita suatu penyakit tidak mendatangi orang yang sehat.” (HR. Bukhari).

Kedua hadis di atas mengisyaratkan agar waspada terhadap penyakit menular yang membahayakan. Dewasa ini, kebanyakan negara modern mewajibkan pemeriksaan kesehatan sebelum pernikahan dilangsungkan, sedangkan Islam sudah sejak 14 abad yang lalu menganjurkannya.

Pernikahan yang baik adalah yang memberikan kemaslahatan bagi pasangannya. Sedangkan urusan kesehatan merupakan perkara yang sangat penting yang bahkan berkaitan dengan nyawa, makanya sebelum menjadi penyesalan di kemudian hari, al-fahsh al-thibbi hendaknya menjadi prioritas.

Lantas bagaimana hukumnya al-fahsh al-thibbi?

Syaikh Mahmud Mahdi al-Istanbuli (2012: 41) menegaskan:

Sangat disayangkan bahwa tes kesehatan ini disepelekan oleh kebanyakan dokter dan ditinggalkan oleh kebanyakan calon pengantin. Padahal itu bisa mendatangkan dampak negatif bagi kedua pasangan dan keturunannya nanti.

Salah satu rambu agama bagi setiap calon pengantin adalah tidak boleh menikah jika salah satu menderita penyakit menular, sebagaimana dipahami dari hadis sahih berikut ini, “Tidak sempurna iman seorang di antara kalian sehingga mencintai kebaikan untuk saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”

Wajih Zainal Abidin dalam risalahnya, “Al-Islam wa at-Tarbiyah al-Jinsiyah,” berpendapat bahwa hadis, “Tidak membahayakan dan tidak pula menimbulkan bahaya” berarti menyelidiki dan menjauhi bahaya dari perempuan dan lelaki yang saleh.

Bahkan, wajib kiranya dalam undang-undang Islam memeriksa calon pengantin sebelum mereka menikah, khususnya untuk mengetahui tingkat kesuburan perempuan dan kesehatan sperma lelaki. Juga apakah keduanya terbebas dari penyakit menular yang membahayakan, impotensi, kemandulan, dan rupa-rupa kelainan psikis.

Namun, menjadikan al-fahsh al-thibbi sebagai sesuatu yang wajib juga tidak mudah dan pastinya akan menempuh jalan yang berliku-liku. Dengan melihat pendapat yang lebih lunak, hendaknya al-fahsh al-thibbi dijadikan prioritas. Kita tidak menginginkan retaknya rumah tangga di kemudian hari atau pasangan yang mesti menanggung derita disebabkan tidak adanya keterbukaan semenjak awal.

Helmi Basri (2021: 156-157) menjelaskan:

Dengan demikian, jika diperhatikan dengan baik, ada kemaslahatan apabila merasa perlu untuk pemeriksaan. Tetapi bukan sebuah kewajiban, apalagi pemeriksaan kesehatan pra-nikah ini dimaksudkan untuk melanjutkan pernikahan atau menundanya. Jadi, keputusannya kembali kepada diri masing-masing, mau dibawa kepada suatu kebutuhan atau tidak.

Kecemasan batalnya pernikahan juga menjadi alasan bagi orang-orang tidak melakukan al-fahsh al-thibbi. Padahal tidak ada yang perlu ditutup-tutupi karena pernikahan yang kuat berlandaskan kejujuran.




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih