Dirjen Kemnaker Anwar Sanusi (tengah) saat penandatanganan Pakta Integritas Netralitas pegawai Kemnaker (29/11)/Instagram @kemnaker
Dirjen Kemnaker Anwar Sanusi (tengah) saat penandatanganan Pakta Integritas Netralitas pegawai Kemnaker (29/11)/Instagram @kemnaker
KOMENTAR

SEBAGAI bukti komitmen dan profesionalisme, semua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan RI menandatangani Pakta Integritas Netralitas untuk Pemilu 2024 di ruang Tridharma, Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Rabu (29/11)

Hal tersebut sesuai UU ASN Nomor 20 tahun 2023 yang mewajibkan pegawai ASN melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik, serta perilaku ASN. Termasuk di dalamnya menjaga netralitas untuk pemilihan umum di Tanah Air.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam kesempatan tersebut menyebutkan bahwa seluruh pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan wajib menjaga netralitas dengan tidak mendukung calon tertentu serta memastikan proses demokrasi berjalan adil, bebas, dan transparan.

Siapa yang melanggar, maka dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman, dengan yang terberat adalah kehilangan status sebagai ASN.

Sebagai mesin utama birokrasi, ASN dituntut untuk profesional, netral, juga terbebas dari intervensi politik. Kondisi netral ini diperlukan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan adil, transparan, tanpa memandang posisi masyarakat yang dilayani.

Salah satunya, Anwar mengimbau ASN untuk bijak menggunakan media sosial. ASN dituntut berhati-hati sebelum mengunggah foto atau video juga mengklik “like” unggahan tertentu. Ini dikarenakan banyak pose--termasuk menggunakan jari--yang bisa diasosiasikan kepada nomor urut calon tertentu.

“Netralitas sangat penting agar kewenangan tidak disalahgunakan untuk kepentingan dan keuntungan kelompok tertentu,” ujar Anwar.

“Jangan sampai jempol kita jadi sumber masalah karena pelanggaran netralitas,” sambungnya.

Apakah ASN di kementerian lain sudah menandatangani Pakta Integritas Netralitas ini? Semoga konsisten untuk mematuhinya.




Dewan Pers: Kepala Sekolah Jangan Takut Hadapi Oknum yang Salahgunakan Profesi Wartawan

Sebelumnya

Pemerintah Tunda Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Hingga Oktober 2026

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News