TransJakarta menjadi bagian dari moda transportasi terintegrasi di Jakarta/NET
TransJakarta menjadi bagian dari moda transportasi terintegrasi di Jakarta/NET
KOMENTAR

DINAS Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem tiket transportasi berbasis akun (Account Based Ticketing) yang terintegrasi dengan data KTP dan status ekonomi penumpang.

Sistem ABT itu sudah dirilis pada platform JakLingko. Nantinya, penumpang dapat melakukan transaksi perjalanan hanya dengan menggunakan QR Code.

“Masyarakat yang nantinya akan melakukan perjalanan dapat menggunakan QR Code dan bisa tap di stasiun dan halte. QR Code sudah ada di aplikasi sehingga memudahkan masyarakat untuk mobilitas,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syarifin Liputo pada Jumat (29/9).

Syarifin menambahkan bahwa sistem ini baru diuji coba secara internal oleh Dinas Perhubungan dan belum diterapkan untuk masyarakat umum.

Menurut hasil penelusuran Farah.id, penyesuaian tarif berdasarkan dengan status ekonomi dan domisili penumpang ini tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Penerapan sistem ini nantinya akan dilakukan pada tiga moda transportasi umum yaitu MRT, LRT dan TransJakarta.

Karena masih dalam tahap uji coba, tarif transjakarta masih belum ada perubahan. Penumpang masih menggunakan tarif sebesar Rp 3.500. Pemberlakuan tarif sesuai dengan status ekonomi dan KTP domisili penumpang akan ditetapkan setelah adanya keputusan final dari Pemprov DKI Jakarta.

Syarifin menjalaskan bahwa salah satu fungsi dari penggunaan sistem ABT ini guna membantu calon penumpang untuk memonitor saldo mereka.

“Dengan ABT, jika kartu penumpang hilang maka saldonya akan tetap tersimpan di aplikasi. Sehingga ketika dia mau mengganti kartu, cukup memasukkan kembali kartu ke PERSO (mesin personalisasi kartu) dan otomatis akan kembali saldonya,” jelas Syarifin.

Sejauh ini, baru PT Transportasi Jakarta yang berencana mengubah tarif perjalanan yang besarnya disesuaikan dengan status ekonomi dan KTP domisili penumpang. Dengan demikian, nantinya, tarif untuk warga domisili DKI Jakarta dengan non-Jakarta akan berbeda.

 

Penulis: Nisrinaa Salsabila

Editor: Ovi Shofianur




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News