Anak sekolah diwajibkan kembali mengenakan masker di sekolah dan mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk menghindari dampak kesehatan yang ditimbulkan akibat polusi udara yang sangat buruk/Net
Anak sekolah diwajibkan kembali mengenakan masker di sekolah dan mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk menghindari dampak kesehatan yang ditimbulkan akibat polusi udara yang sangat buruk/Net
KOMENTAR

ANAK-ANAK menjadi salah satu kelompok yang rentan terhadap dampak negatif dari polusi udara. Menurut dokter anak Vicka Farah Diba, di masa anak-anak, organ-organ penting sedang dalam masa perkembangan, sehingga rentan terhadap polusi. Itulah mengapa kemudian banyak orang tua mengeluhkan anaknya mudah terserang flu, batuk, dan pilek sepanjang polusi udara ini.

Mengambil solusi dampak polusi udara bagi anak-anak, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan tujuh aturan baru terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, selama masa polusi udara ini.

  1. Kepala Satuan Pendidikan mengimbau warga satuan pendidikan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan cara memakai masker dalam beraktivitas di luar ruangan, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menjaga imunitas tubuh, makan dengan gizi seimbang, minum air putih yang sehat dan cukup.
  2. Kepala Satuan Pendidikan agar menerapkan program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat dan melakukan Gerakan Menanam Pohon di lingkungan satuan pendidikan sebagai upaya mengurangi pencemaran udara.
  3. Kepal Satuan Pendidikan dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan agar berkoordinasi dengan kepala puskesmas terdekat untuk melakukan screening kesehatan warga satuan pendidikan dalam mendeteksi dini kondisi kesehatan warga satuan pendidikan dan mengimbau kepada orang tua/wali murid untuk melakukan deteksi dini secara mandiri.
  4. Kepala satuan pendidikan dan kepala satuan kepala pendidikan kecamatan agar berkoordinasi dengan kepala puskesmas terdekat bila ditemukan gejala penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat pencemaran udara berdasarkan hasil screening kesehatan.
  5. Kepala satuan pendidikan memberikan edukasi dan upaya preventif terkait dampak polusi udara terhadap kesehatan warga satuan pendidikan dan menggiatkan unit kesehatan sekolah (UKS).
  6. Kepala satuan pendidikan mengimbau kepada warga satuan pendidikan memanfaatkan transportasi umum dan/atau kendaraan tidak beremisi atau kendaraan listrik sebagai kendaraan alternatif.
  7. Kepal suku dinas pendidikan berkoordinasi dengan suku dinas perhubungan agar memastikan transportasi sekolah yang telah disediakan (bus sekolah) dapat secara maksimal dimanfaatkan untuk membantu mobilitas peserta didik dalam rangka mengurangi pencemaran udara.

Aturan baru ini dimuat dalam SE Nomor e-0049/SE/2023 tentang Waspada Peningkatan Pencemaran Udara di Wilayah DKI Jakarta Bagi Seluruh Warga Satuan Pendidikan.




Kelompok Pro-Israel Serang Demonstran Pro-Palestina, Bentrokan Terjadi di Kampus UCLA

Sebelumnya

Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News