Indonesia memberangkatkan 229.000 jemaah haji tahun 2023/Net
Indonesia memberangkatkan 229.000 jemaah haji tahun 2023/Net
KOMENTAR

MENTERI Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyuarakan wacana larangan pergi haji lebih dari satu kali. Hal itu menjadi salah satu upaya transformasi penyelenggaraan haji.

“Makin banyak lansia karena antrean yang panjang,” kata Menko Muhadjir dalam keterangan yang diterima Farah.id (25/8/2023).

Data penyelenggaraan haji tahun 2023 menunjukkan ada 43, 78 persen dari 229.000 peserta haji yang berusia lebih dari 60 tahun.

Dari penelusuran Farah.id, jumlah total jemaah haji yang meninggal pada tahun ini adalah 774 orang. Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, angka tersebut adalah yang tertinggi sejak tahun 2017. Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam menyebutkan sejak 5 Agustus 2023 sudah ada 26 peserta haji Indonesia yang meninggal dunia di Arab Saudi.

Diketahui bahwa penyebab kematian paling banyak adalah sepsis (infeksi yang menyebabkan kegagalan organ tubuh), jantung koroner, dan syok kardiogenik (jantung tidak mampu memompa darah).

Menko PMK menjelaskan bahwa ajaran Islam menegaskan kewajiban haji bagi yang mampu adalah satu kali. Kesempatan selanjutnya seharusnya bisa diberikan kepada umat Islam lain yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

Pemahaman tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean haji dan memberikan kesempatan bagi umat Islam yang belum pernah sekalipun berhaji untuk bisa berangkat ke Tanah Suci sebelum menjadi lanjut usia. Karena jemaah haji yang makin berusia lanjut, lebih besar implikasinya terhadap kesehatan.

Untuk itu diperlukan kedisiplinan ekstra untuk pemeliharaan kesehatan peserta haji, sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air. Inilah yang harus diperhatikan untuk pelaksanaan haji mendatang.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News