Ilustrasi minuman soda yang mengandung aspartam atau pemanis buatan/Net
Ilustrasi minuman soda yang mengandung aspartam atau pemanis buatan/Net
KOMENTAR

ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan, konsumsi aspartam dalam jumlah berlebihan dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius pada manusia. Pernyataan ini didukung oleh Badan Internasional untuk Penelitian Kanker (IARC), bahwa pemanis buatan itu dapat memicu sejumlah jenis kanker, tidak hanya pada manusia tetapi juga hewan.

Mengutip dari halaman resmi WHO, kemungkinan hubungan antara aspartam dan sejenis kanker hati yang disebut karsinoma hepatoseluler setelah meninjau tiga penelitian besar pada manusia yang dilakukan di AS dan Eropa, dengan meneliti minuman yang dimaniskan secara artifisial.

Sementara, IARC mengklasifikasikan aspartam sebagai kemungkinan karsinogenik bagi manusia berdasarkan bukti terbatas untuk kanker pada manusia khususnya, untuk karsinoma hepatoseluler, yang merupakan jenis kanker hati. Ada juga bukti terbatas untuk kanker pada hewan percobaan dan bukti terbatas terkait dengan kemungkinan mekanisme penyebab kanker.

Aspartam digunakan oleh sebagian besar makanan dan minuman, terutama minuman bersoda. Terkait hal ini, pedoman WHO tentang konsumsi maksimun aspartame tidak berubah sejak 1981. Di mana, setiap manusia maksimum harian konsumsi aspartam sebanyak 40 miligram.

“Untuk orang dewasa dengan berat 70 kilogram, 9 hingga 14 kaleng minuman soda yang mengandung aspartame sudah melebihi batas konsumsi dan itu berpotensi menghadapi risiko kesehatan,” kata Dr Francesco Branca, Direktur Departemen Nutrisi dan Keamanan Pangan WHO, Jumat (14/7).

Untuk anak-anak, batas maksimal mengonsumsi soda adalah tiga kaleng. Bagi anak-anak yang telah mengonsumsi aspartame sejak dini, risiko kesehatannya sangat tinggi meskipun diperlukan lebih banyak penelitian tentang paparan seumur hidup.

IARC dan WHO meminta masyarakat untuk mewaspadai asupan beberapa produk yang mengandung aspartame, yang biasanya terdapat pada jenis minuman kemasan (minuman soda, diet soda, jus, minuman rasa), produk susu (yogurt, susu tanpa lemak), es krim, permen karet, saus, sirup, hingga obat-obatan tertentu.




Dewan Pers: Kepala Sekolah Jangan Takut Hadapi Oknum yang Salahgunakan Profesi Wartawan

Sebelumnya

Pemerintah Tunda Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Hingga Oktober 2026

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News