ilustrasi supermarket/net
ilustrasi supermarket/net
KOMENTAR

Pemerintah Selandia Baru telah mengkampanyekan larangan warga menggunakan sedotan berbahan plastik dan peralatan berbahan perak di restoran atau rumah makan dari 2019 lalu. 

Larangan tersebut mulai di laksanakan dan meluas ke penggunaan kantong plastik di supermarket yang telah dialihkan mengunakan tas jinjing (reuseable)berbahan tebal bukan kertas untuk membungkus sayuran dan buah.

"Selandia Baru menghasilkan terlalu banyak sampah,” kata Associate Menteri Lingkungan Hidup Rachel Brooking.

Dia mengatakan, rata-rata tiap tahun warga Selandia Baru mengirimkan lebih dari tiga perempat ton sampah ke tempat pembuangan sampah.

Larangan tas tipis sejak 2019 telah mencegah lebih dari 1 miliar kantong plastik digunakan di Selandia Baru.

Sedangkan untuk larangan penggunaan  tas tipis, menurut dia, dapat menambah pengurangan sebesar 150 juta kantong per tahun.

“Kami khawatir penggunaan kantong kertas sekali pakai untuk mengumpulkan buah dan sayuran tidak akan banyak membantu lingkungan,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia menilai, bila penekanannya adalah mendidik orang. Bagi pelanggar aturan ini, pihak supermarket bisa dijatuhi hukuman pada bisnis mereka karena tidak menghiraukan kebijakan ini.

 




IISD Desak Presiden Jokowi Sahkan RPP Kesehatan: Optimalisasi Kesehatan Anak Menuju Visi Indonesia Emas 2045

Sebelumnya

Israel Akan Datang ke Qatar untuk Melanjutkan Perundingan Gencatan Senjata dan Pertukaran Sandera

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News