KOMENTAR

MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan bahwa bangsa Indonesia harus melawan segala bentuk intoleransi dan diskriminasi yang bisa ditimbulkan oleh ujaran kebencian.

Hal itu disampaikan Menko PMK dalam webinar internasional seri Literasi Keagamaan Lintas Budaya yang diselenggarakan Institut Leimena, Selasa (27/6/2023).

Menko PMK juga mengingatkan kembali bahwa tanggal 18 Juni yang diperingati sebagai Hari Internasional Melawan Kebencian harus menjadi momentum untuk memperbaiki diri.

“Sangat penting bagi kita semua untuk bergerak bersama memerangi perilaku intoleransi dan diskriminasi yang berakar dari perbedaan keyakinan, agama, suku, budaya, dan ras,” ujar Menko Muhadjir.

Ia pun mengingatkan bahwa dunia saat ini dihadapkan pada tantangan besar berupa ujaran kebencian yang makin merajalela dan sulit dikendalikan. Itulah mengapa Resolusi PBB mengimbau dialog untuk menyebarkan toleransi antaragama dan antarbudaya.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, juga secara global, ujaran kebencian berdampak pada stabilitas sosial, dan mengakibatkan kerusakan moral, mental, dan jiwa yang berkelanjutan. Hingga akhirnya menyebabkan terjadinya konflik di berbagai belahan dunia.

Terlebih menurut Menko Muhadjir, dunia yang kian terhubung secara digital membuat ujaran kebencian menyebar dengan sangat cepat, hanya dalam hitungan detik. Di sinilah pentingnya semua pihak memperkuat literasi digital agar bisa mempergunakan teknologi informasi dengan bertanggung jawab. Termasuk bisa memerangi ujaran kebencian yang marak di dunia maya.

“Salah satu yang penting adalah mengembangkan literasi keagamaan yang sejalan dengan nilai universal penghormatan, persaudaraan, dan kerja sama antarumat manusia. Dengan memahami lebih dalam agama dan kepercayaan yang berbeda, kita akan mampu membangun jembatan kokoh antarkomunitas dan menciptakan dunia yang lebih harmonis,” kata Menko PMK.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News