KOMENTAR

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang alias TPPO didominasi modus penawaran kerja menjadi pembantu rumah tangga (PRT).

Hingga medio Juni 2023, dari 190 kasus yang dilaporkan, 157 di antaranya diketahui menggunakan modus tersebut. Sementara modus lainnya adalah tawaran kerja menjadi ABK (anak buah kapal), hingga modus dijadikan PSK, serta eksploitasi anak.

Jumlah korban yang telah diselamatkan berjumlah 824 orang yang terdiri dari perempuan, laki-laki, serta anak-anak di bawah umur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 370 adalah perempuan dewasa.

Polri telah menetapkan 212 tersangka kasus TPPO yang merupakan hasil pengungkapan Bareskrim Polri dan jajaran Polda.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo tentang pengusutan TPPO. Sanksi tegas berupa pencopotan jabatan bagi jajaran yang tidak mampu mengungkap kasus TPPO di wilayah mereka.

Satgas TPPO telah dibentuk dengan Kasatgas yaitu Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri. Adapun Pelaksana Harian Satgas TPPO Nasional langsung dipegang Kapolri. Demikian pula di setiap Polda, dibentuk pula Satgasda TPPO yang diketuai langsung oleh Wakapolda.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News