Wukuf di Arafah/Net
Wukuf di Arafah/Net
KOMENTAR

SEBAGAI bagian dari ibadah puncak haji, tidak boleh ada satupun jemaah yang tertinggal di Makkah. Yang sedang sakit pun diupayakan untuk tetap dibawa ke Arafah, yakni dalam rangka safari wukuf.

Saat melaksanakan ibadah haji, Rasulullah Saw didatangi seseorang dari suku Nejd dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apa ibadah haji itu?”

Rasulullah menjawab, “Inti ibadah haji adalah wukuf (berdiam diri) di Arafah. Barangsiapa datang sebelum salat pada malam menginap di Muzdalifah, sesungguhnya hajinya telah sempurna.” (HR Ahmad, al-Bayhaqi, dan al-Hakim).

Lalu, apa makna dan hakikat wukuf itu?

  • Wukuf artinya berhenti. Ini mengisyaratkan segala yang semula bergerak suatu saat akan berhenti. Semua yang hidup akan mati.
  • Arafah menjadi lambang Padang Mahsyar, saat manusia menghadap Allah dengan status yang sama. Manusia diam, cemas, dan penuh harap saat menunggu keputusan Allah Swt, surga atau neraka.
  • Arafah adalah lambing maqam ma’rifah billah. Semua perbedaan sirna, semua berstatus sama, sebagai hamba Allah.
  • Wukuf bermakna pengenalan. Di Arafah inilah umat Islam diminta untuk berdiam, merenung, berintrospeksi dan bertaubat kepada Allah Swt. Di Arafah, seorang muslim diharapkan bisa lebih mengenali dirinya dan Allah Swt sebagai Tuhannya.
  • Wukuf mengisyaratkan pentingnya berhenti sejenak dari hiruk pikuk kehidupan duniawi, agar dapat berpikir, menimbang, dan merencanakan agenda kehidupan jangka panjang.

Tiap rombongan haji biasanya memiliki pembimbing ibadah. Tentunya, mereka sudah mengingatkan kepada jemaah tentang ibadah wukuf di Arafah, dengan harapan seluruhnya memahami ketentuan fikih dan amalan seputar wukuf.

Soal berkata kotor (rafats), misalnya, insya Allah lisan tiap Jemaah dapat terjaga dari hal itu. Masalah berbuat fasik (fusuq) juga insya Allah dapat diatasi. Kemudian, ihwal berbantah-bantahan atau berdebat (jidal), mungkin sedikit susah. Namun semoga saja lisan dan perbuatan bisa terjaga dengan baik. Sebab jika ini terlanggar, maka akan ada sanksi (dam) yang harus dibayarkan.

Saat wukuf, tidak diperkenankan memakai pakaian berjahit bagi laki-laki, tidak memakan wangi-wangian, tidak menutup kepala, tidak memotong kuku, dan tidak mencukur. Kemudian, agar menjaga setiap helai bulu jangan sampai terlepas dari kulit.




Banjir Bandang Lahar Dingin Terjang Sejumlah Wilayah Sekitar Gunung Marapi Sumbar, BNPB: Masyarakat Harus Waspada Bahaya Susulan

Sebelumnya

Jemaah Haji Tak Boleh Melepas Gelang dan Kalung Identitas Selama di Tanah Suci, Ini Alasannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News