Ilustrasi paspor WN Amerika/Pixabay
Ilustrasi paspor WN Amerika/Pixabay
KOMENTAR

KEMENTERIAN Hukum dan HAM melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan 7 Juni 2023 memutuskan untuk menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga 159 negara.

Sebelumnya, 159 negara tersebut merupakan bagian dari 169 negara sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, jumlah penerima kebijakaan bebas visa kunjungan itu akan diatur ulang karnea berdampak pada kehidupan bernegara dan masyarakat.

Di antaranya adalah gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang oleh World Health Organization (WHO) belum dinyatakan bebas dari penyakit tertentu.

Untuk saat ini, bebas visa kunjunga berlaku untuk 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Persyaratan wajib untuk diperlihatkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor aktif yang belum habis masa berlakunya setidaknya enam bulan, serta tiket untuk meninggalkan wilayah Indonesia.

Berdasarkan data imigrasi, warga negara asing memilih jenis izin tinggal lain seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa tinggal terbatas, atau visa kunjungan untuk masa menetap yang lebih lama di Indonesia.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News