KOMENTAR

SEJUMLAH kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencuat akhir-akhir ini mendapat sorotan dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia mendorong penegak hukum dapat merespons dengan cepat laporan terkait KDRT.

“Kasus KDRT di Indonesia sudah cukup darurat. Diperlukan tindakan tegas dan adil dari penegak hukum terhadap penanganan kasus-kasus KDRT,” ujar Puan, Kamis (25/5/2023).

Setidaknya ada tiga kasus KDRT yang cukup menyita perhatian publik baru-baru ini. Ada kasus yang diduga melibatkan anggota DPR yang menganiaya istri kedua yang sedang hamil—laporan tersebut mangkrak lebih kurang tujuh bulan di kepolisian, kasus penganiayaan istri saat berada di kampus yang diduga melibatkan oknum dosen universitas di Solo, serta kasus seorang istri di Depok yang dijadikan tersangka setelah melaporkan kekerasan yang dilakukan suaminya.

Berbagai penanganan kasus tersebut menurut Puan menjadi preseden buruk karena kurangnya kepekaan terhadap perlindungan perempuan. Demikian juga dengan keadilan yang tidak didapatkan korban. Untuk itu, Puan meminta pemerintah memberi perhatian khusus terhadap kasus KDRT.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 3.173 kasus KDRT telah terjadi sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Februari 2023. Sementara data Komnas Perempuan menunjukkan adanya 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Tanah Air sepanjang tahun 2022, salah satunya adalah KDRT.

Kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang penanganan KDRT membuat banyak korban kesulitan saat ingin melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami. Tak sedikit pula yang takut melapor. Untuk itulah Puan meminta pemerintah harus lebih proaktif melalui pendekatan dan pendampingan bagi para korban.

“Banyak korban merasa tidak direspons serius saat melaporkan KDRT yang dialami. Tidak sedikit juga yang dijadikan tersangka. Apa yang salah di sini?” kata Puan.

Penanganan kasus KDRT diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Salah satu alasan mengapa KDRT masih marak terjadi adalah kurang maksimalnya penerapan sanksi bagi pelaku.

Puan mengimbau kerja sama yang baik antara berbagai stakeholder untuk membantu korban KDRT, termasuk tokoh agama dan LSM. Pencegahan juga bisa dilakukan dengan pembekalan dan pembinaan kepada pasangan yang hendak menikah agar mendapat pengetahuan tentang hidup berkeluarga yang baik.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News