Dok. Balai Arkeologi DI Yogyakarta
Dok. Balai Arkeologi DI Yogyakarta
KOMENTAR

MUSEUM Kartini yang berlokasi di Kota Jepara, Jawa Tengah memiliki koleksi beragam peninggalan sejarah. Bukan hanya tentang RA Kartini dan keluarganya, Museum Kartini juga menyimpan benda-benda berharga yang bernilai sejarah masa lampau. Koleksi museum ini berkaitan dengan kerajaan di zaman dahulu.

Di Museum Kartini, terdapat banyak benda bersejarah mulai dari uang kepang, kerangka ikan hiu, jembangan besar, hingga guci. Total koleksi sebanyak lebih dari 700 benda.

Dari sekian banyak benda bersejarah, ada satu koleksi Museum Kartini yang menyita perhatian pengunjung yaitu Prasasti Candi Angin.

Prasasti tersebut memuat aksara Jawa Kuno pada kedua sisinya. Hasil kajian menyebutkan bahwa Prasasti Candi Angin berhubungan dengan Kerajaan Majapahit. Ditambah lagi, sempat ada dugaan bahwa pelarian dari Kerajaan Majapahit sampai ke wilayah Tempur, Jepara.

Prasasti Candi Angin adalah prasasti unik berbentuk persegi panjang dengan lebar 30 sentimeter, tebal 5 sentimeter, dan tinggi 82 sentimeter.

Candi Angin ditemukan oleh Balai Arkeologi Yogyakarta pada tahun 2016 di Dukuh Duplak, Desa Tempur, Kecamatan Keling, Jepara—di wilayah Pegunungan Muria. Prasasti ini diperkirakan sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit pada abad ke-13 atau abad ke-14.

Diperkirakan bahwa masih ada banyak benda bersejarah di wilayah Tempur, Jepara ini. Hingga saat ini, sudah ada puluhan benda bersejarah yang ditemukan di Desa Tempur yang kemudian disimpan di Museum Kartini.

Untuk mengetahui keaslian benda-benda kuno tersebut, masih dibutuhkan penelitian lebih lanjut tentang Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB)

Mengutip sejumlah sumber, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara Ida Lestari menjelaskan bahwa isi Prasasti Candi Angin secara garis besar adalah larangan berpoligami untuk komunitas yang berdoa di Candi Angin Tempur.

Wah, ternyata larangan poligami alias sistem perkawinan yang mengizinan suami mempunyai istri lebih dari satu orang sudah ada sejak berabad silam!

Kepala Seksi Kepurbakalaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara Lia Supardianik menyebutkan bahwa aksara kuno dalam Prasasti Candi Angin berbunyi: “Bila ada seorang suami mengambil istri kedua, maka tidak akan menjadi keturunan pemuja Siwa.” Yang bila diartikan: “Laki-laki yang memperistri lebih dari satu perempuan, dia tidak akan mendapat restu Dewa Siwa”.




Bali Tawarkan Pariwisata Baru Kolaborasi Seni, Budaya, dan Inovasi

Sebelumnya

Festival Balon Udara 2024 di Wonosobo, Suguhkan Langit Cappadocia Khas Indonesia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Horizon