Menparekraf saat Jumpa Pers Akhir Tahun 2022
Menparekraf saat Jumpa Pers Akhir Tahun 2022
KOMENTAR

PRESIDEN Joko Widodo telah resmi mencabut peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022.

PPKM dicabut dengan pertimbangan angka kasus baru, angka kasus mingguan, angka BOR rumah sakit, dan angka kematian akibat COVID-19 sudah berada di bawah standar WHO (World Health Organization).

Namun demikian, dicabutnya peraturan PPKM tidak serta merta membuat masyarakat bebas seenaknya. Pemerintah tetap mengimbau masyarakat menaati protokol Kesehatan terutama menggunakan masker.

Dengan dicabutnya PPKM, salah satu sektor yang memiliki potensi untuk berkembang adalah pariwisata.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno meyakini bahwa penghapusan PPKM akan berpotensi untuk meningkatkan pariwisata Indonesia. Mobilitas masyarakat akan lebih intens dengan kondisi pandemi COVID-19 yang kian terkendali.

Dalam The Weekly Brief with Sandi Uno (2/1/2023), Menparekraf mengatakan bahwa pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia siap melambung tinggi. Kemenparekraf akan bekerja keras untu meningkatkan pertumbuhan sektor parekraf Tanah Air.

Namun, Sandiaga mengingatkan para pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif agar selalu memperhatikan kebersihan, Kesehatan, keamanan, serta keberlanjutan lingkungan. Hal tersebut penting untuk membantu meningkatkan kepercayaan para turis yang mendatangi berbagai destinasi wisata di Tanah Air.

Mengingat pentingnya meraih kepercayaan para wisatawan, Menparekraf menegaskan bahwa barcode PeduliLindungi masih harus dipasang di hotel dan restoran sebagai bentuk kewaspadaan di masa transisi.

Karena itulah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, seluruh pemerintah daerah, dan PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) harus bisa mendukung kewaspadaan di masa transisi menuju endemi.

Sandiaga juga menegaskan, scan barcode menjadi sebuah kebiasaan norma baru yang sebetulnya sangat baik untuk dilakukan.




Fokus pada Segmen Ritel, Bank Mega Syariah Perluas Jangkauan Nasabah untuk Halal Lifestyle

Sebelumnya

Direksi Minimarket di Malaysia Didakwa Menghina Agama karena Menjual Kaus Kaki Bertuliskan “Allah”

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News