KOMENTAR

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan hasil penelitian yang menunjukkan adanya tiga zat berbahaya dalam kandungan obat sirop yang diminum pasien anak penderita gagal ginjal akut.

Ketiga zat kimia tersebut adalah ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Dikutip dari siaran pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Kamis (20/10/2022), Menkes Budi menyatakan bahwa ketiga zat kimia tersebut seharusnya tidak terdapat dalam kandungan obat-obatan jenis sirop. Kalaupun harus ada, makan kadarnya haruslah sangat rendah.

Diketahui bahwa zat-zat tersebut bisa muncul saat polyethylene glycol—dalam batas toleransi yang diperbolehkan—digunakan sebagai penambah kelarutan obat-obatan sirop (cair).

Farmakope Indonesia menjelaskan bahwa EG dan DEG tidak dipakai dalam formulasi obat, tapi dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sirop dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol, serta 0,25 persen pada polythylene glycol.

Saat ini Kementerian Kesehatan telah melarang tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk meresepkan obat-obatan berbentuk cair/ sirop untuk anak.

Kemenkes juga telah melarang apotek menjual obat bebas bentuk cair yang diduga terkontaminasi zat EG dan DEG.

Larangan itu diberlakukan untuk sementara waktu sambil menunggu hasil penelitian Kemenkes dan BPOM yang rencananya akan dirilis pekan depan.

Masyarakat diimbau untuk mengonsumsi obat dalam bentuk lain. Jika ada obat sirop yang tidak bisa digantikan seperti obat antiepilepsi, pasien disarankan langsung berkonsultasi degnan dokter spesialis anak.

Menkes mengonfirmasi bahwa jumlah anak balita yang teridentifikasi mengalami gagal ginjal akut sudah mencapai 70-an anak per bulan.

"Realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan laju angka kematian mendekati 50 persen," demikian pernyataan Menkes.

 




Fokus pada Segmen Ritel, Bank Mega Syariah Perluas Jangkauan Nasabah untuk Halal Lifestyle

Sebelumnya

Direksi Minimarket di Malaysia Didakwa Menghina Agama karena Menjual Kaus Kaki Bertuliskan “Allah”

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News