Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

Islam juga membolehkan (orang yang kesusahan) menerima hutangan dari orang yang menghutanginya dan dia tidak termasuk orang yang meminta-minta yang dimakruhkan.

Sebab, orang yang meminjam atau berhutang mengambil harta atau barang dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Setelah itu, dia mengembalikan harta atau barang yang dipinjamnya.

Sebagai ulama yang cukup moderat, Sayyid Sabiq telah memberikan paparan yang lebih enak dicerna oleh manusia-manusia modern, yang sudah terbiasa dengan utang piutang.

Dan penting diingat bolehnya utang piutang dalam Islam tidak terlepas dari adanya kebajikan yakni tolong menolong. Pemberi pinjaman diberi ganjaran surga karena memberikan bantuan demi meringankan kesulitannya.

Akan tetapi ceritanya jadi berbeda ketika pinjol-pinjol online begitu agresif menyasar berbagai lapisan masyarakat hingga mereka terbelit peliknya masalah keuangan. Lain kejadiannya tatkala pinjol-pinjol ilegal yang menjadikan masyarakat hidup berkubang derita. Bayangkan bagaimana bisa orang berhutang Rp 5 juta tetapi disuruh melunasi Rp 80 juta?

Tentulah hal-hal yang bertentangan dengan aturan agama itu tidak lagi dapat dibenarkan. Sayangnya praktik nakal pinjol-pinjol itu malah kian marak padahal korban terus berjatuhan.

Arief Budiono, dkk. pada buku Praktik Profesional Hukum Gagasan Pemikiran Tentang Penegakan Hukum (2022: 49) menerangkan:

Pada pelaksanaannya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebenarnya telah banyak dan berulang kali melakukan pemblokiran pada situs yang diketahui sebagai tempat peminjaman online ilegal bernaung.

Akan tetapi, pinjol ilegal yang baru pun terus bermunculan. Salah satu penyebabnya ialah karena mudahnya membuat sebuah aplikasi development pinjol ilegal.

Di sisi lain, pada kenyataannya faktor lain pun juga masih banyak yang membantu banyaknya pinjol bermunculan. Bahkan faktor tersebut sebagian besar berasal dari masyarakat yang dengan mudahnya tergiur atas penawaran serta bujuk rayu slogan pinjol ilegal yaitu mudah, cepat dan praktis.

Ini suatu masalah yang cukup penting diatasi terkait dengan cara pandang masyarakat terkait utang.

Tak jarang utang itu digali bukan dalam kondisi mendesak untuk kebutuhan penting, melainkan uangnya dihambur-hamburkan demi memenuhi gaya hidup, alias berfoya-foya. Jelas ini kebiasaan yang berbahaya!

Ada lagi yang tak kalah mengerikan, pihak-pihak yang gaya hidupnya rajin berutang. Untuk menutupi suatu utang, maka dirinya pun menggali utang yang lebih banyak lagi. Akibatnya, sepanjang hayat dirinya akan terus menggali utang yang jumlahnya makin membesar.

Dengan bertebarannya pinjaman online maka kian terbuka godaan berhutang yang menjerumuskan ke jurang petaka. Jerit tangis para korban pinjol hendaknya menjadi pelajaran berharga, terlebih utang piutang yang menyiksa itu telah menyimpang dari aturan agama.

Kalangan ulama di Indonesia tidak kalah nyaring menyuarakan betapa berbahaya pinjol-pinjol nakal yang menyiksa orang-orang yang hidupnya sudah demikian berat.

Budi Gunawan dalam buku Kuasa Siber Sebuah Refleksi Kritis (2022: 95-96) mengungkapkan:
Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 di Jakarta, MUI mengeluarkan fatwa tentang pinjaman online:
1. Pada dasarnya perbuatan pinjam-meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru' (kebajikan) atas dasar saling tolong-menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.
3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
4. Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Pinjaman online tidak semuanya buruk lho! Kehadiran pinjol juga memberikan dampak positif, terutama pada aspek kecepatannya dalam memberikan pelayanan, sesuatu yang paling diharapkan oleh pihak yang lagi terdesak kebutuhan.

Dan kehadiran pinjol syariah seperti oase di tengah sahara. Seiring itu hendaknya pinjol-pinjol yang mengusung label syariah ini benar-benar memperhatikan aturan yang digariskan agama. Jangan sampai syariah hanya mengandalkan label, yang pada praktiknya lagi-lagi mencekik para pengutang.

Dari itu, pinjol-pinjol syariah pun membutuhkan pengawasan supaya bukan hanya memenuhi ekspektasi kalangan muslimin, tetapi juga dapat memberikan tanggang jawab di mahkamah akhirat kelak.

Oleh sebab itu, sebelum terjerumus kepada pinjaman online, ada beberapa hal yang patut direnung-renungkan:

Pertama, pelajari dulu apakah pihak pemberi pinjaman memang lembaga yang legal, yang diakui dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua, cermati dengan teliti apakah aturan maupun persyaratan peminjaman tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang ditetapkan agama.

Ketiga, jika berutang hanyalah satu-satunya solusi, pastikan utang itu untuk kebutuhan penting, bukannya dihabiskan demi konsumtif apalagi foya-foya.

Keempat, hindarilah utang kepada pihak-pihak yang mengeruk keuntungan dari kesulitan orang, yang melipatgandakan utang hingga membuat orang terjerat dalam kondisi yang payah.

Pada prinsipnya, orang berutang disebabkan terdesak kebutuhan, tetapi keterdesakan itu jangan sampai membuat kita gelap mata, sehingga abai memeriksa aturan-aturan yang rawan menjerat leher.  




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih