Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

Selain itu, kendati mengenakan celana panjang, bagian atasan yang dikenakan muslimah tetaplah busana yang berciri khas perempuan. Dengan demikian kemungkinan terjadinya tasyabbuh pun semakin terjauhi.

Sebagian ulama lainnya memiliki pandangan yang lebih moderat dalam mengkritisi perkara tasyabbuh dalam pemakaian celana panjang. Ketika dalam suatu masyarakat telah memandang celana panjang bukan lagi pakaian khas laki-laki belaka, maka tidak ada lagi masalah terkait tasyabbuh.

M. Quraish Shihab dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui (2008: 433) menguraikan, karena itu, jika suatu masyarakat telah menilai bahwa mode pakaian tertentu hanya diperuntukkan bagi lelaki, kemudian dipakai oleh perempuan, dan menimbulkan kesan bahwa perempuan yang memakainya adalah lelaki, maka dia dinilai telah mengenakan pakaian ala lelaki, dan ini dilarang.

Akan tetapi, jika masyarakat di suatu tempat telah mengenal bahwa mode pakaian tertentu dipakai oleh perempuan, walaupun tadinya dipakai oleh lelaki, maka ketika itu agama dapat merestuinya selama nilai-nilai ajaran agama dalam berpakaian (yakni aurat tertutup) tetap terpenuhi.

Celana panjang -walaupun dahulu hanya dipakai oleh lelaki- kini telah populer dan dinilai baik oleh masyarakat dan tidak lagi dianggap sebagai pakaian khusus lelaki. Perempuan yang memakainya juga tidak berlagak atau berusaha mencontoh lelaki. Karena itu, insya Allah, perempuan yang memakainya tidak dinilai melanggar tuntunan hadis di atas.

Nah, apakah muslimah boleh atau tidak ya mengenakan celana panjang?

Ya, bisa boleh dan bisa juga tidak.

Untuk memahami boleh tidaknya menggunakan celana panjang, dikembalikan kepada kaidah berbusana muslimah. Akan diperbolehkan jika celana panjang itu telah sesuai dengan tuntunan agama dalam menutup aurat, khususnya terhindar dari tasyabbuh. Dan sebaliknya menjadi tidak boleh apabila melanggar aturan syariat, seperti ketat, transparan, memperlihatkan lekuk tubuh, membuka aurat dan lainnya.

Dengan demikian, muslimah telah menemukan titik tengah di antara ulama yang membolehkan dan melarang pemakaian celana panjang.
    




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih