Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

SESUNGUHNYA polemik mengenakan celana panjang telah berumur teramat panjang. Sejak sebelum negara Republik Indonesia diproklamasikan, sebagian ulama telah mengharamkan penggunaan celana panjang, jas dan juga dasi bagi kaum laki-laki pribumi. Dengan alasan pakaian macam itu tergolong tasyabbuh (menyerupai) cara berbusana penjajah yang kafir.

Rojikin dalam buku Manunggaling Islam Jawa Spektrum Multikulturalisme Islam Kontemporer (2015: 220) menerangkan, tradisi menggunakan jas saat menjadi pengantin ini tentunya memang unik mengingat ketika jaman penjajahan Belanda, menggunakan celana panjang saja dianggap kafir karena menyamai prilaku orang kafir berarti sama dengan kafir.

Namun demikian, juga banyak lho ulama pribumi yang tetap mengenakan celana panjang, dengan alasan kuat yang mereka yakini meski menuai kecaman publik. Mereka berprinsip tidak ada hubungannya model fashion dengan tasyabbuh (menyerupai) cara hidup orang kafir.

Kerasnya larangan sebagian ulama mengenakan celana panjang di masa itu tidak terlepas dari bergeloranya semangat jihad memerangi penjajah. Polemik ini telah cukup lama mereda dengan sendirinya. Hingga kini pun kita dapat melihat para lelaki muslim Indonesia amat terbiasa mengenakan celana panjang.

Bagaimana dengan muslimah?

Kendati cukup banyak muslimah mengenakan celana panjang, tetapi tidak sedikit pula di antara mereka yang dihinggapi kecemasan. Persoalannya, di antara muslimah tersebut belum mengetahui hukum mengenakan celana panjang. Jangan-jangan hukumnya haram, mengingat agama melarang perempuan mengenakan pakaian yang menyerupai laki-laki dan begitu pula sebaliknya.

Ada kejadian unik tatkala seorang kyai murka mengetahui para santri perempuan yang berkuliah di luar negeri kedapatan mengenakan celana panjang. Guru yang mempelopori program studi ke mancanegara itu pun kebingungan saat kena semprot. Karena dirinya tidak mempermasalahkan perempuan mengenakan celana panjang. Sementara itu kyai kukuh dengan pendiriannya sebab celana panjang tergolong tasyabbuh, atau menyerupai laki-laki.

Saat kyai lagi semangat-semangatnya berhujjah, istri sang kyai malah mengenakan celana panjang.

Alasannya lebih praktis mendukung padatnya kegiatan serta nyaman naik turun mobil. Akibatnya, gara-gara celana panjang ketegangan pun beralih menjadi panasnya hubungan antara suami istri.
Lagi-lagi tasyabbuh yang menjadi dilemanya, kali ini celana panjang yang dikenakan muslimah dianggap menyerupai pakaian laki-laki.

Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub dalam Ringkasan Kitab Adab (2019: 388) menerangkan, “Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai yang menyerupai laki-laki.” (Diriwayatkan Bukhari, Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi)
Penyerupaan ini kadang pada pakaian, dan kadang pada cara bicara, berjalan, dan lain sebagainya. Siapapun laki-laki yang mengerjakan hal-hal khusus bagi perempuan, baik pada cara berjalan, berbicara, atau berpakaian, maka dia termasuk orang-orang yang dilaknat.

Dan siapapun perempuan yang mengerjakan hal-hal yang khusus bagi laki-laki seperti cara berjalan, berbicara, dan berpakaian, maka dia termasuk orang-orang yang dilaknat.

Berangkat dari hadis yang sama pula beberapa ulama akhirnya melarang celana panjang bagi perempuan karena melanggar kaidah tasyabbuh.  

Syaikh Muhammad Al-Utsaimin pada kitab Syarah Riyadhus Shalihin Jilid IV (2019: 481-482) menguraikan, Rasulullah melaknat kaum perempuan menyerupai laki-laki. Laknat adalah pengusiran dan menjauhkan dari rahmat Allah. Jika seorang pria menyerupai seorang wanita dalam cara berpakaian, lebih-lebih jika pakaiannya itu dari sesuatu yang diharamkan seperti: sutra dan emas.

Demikian juga, kaum wanita jika menyerupai kaum laki-laki, maka dia terlaknat. Jika wanita berbicara sebagaimana laki-laki berbicara, atau mengenakan surban sebagaimana laki-laki yang dikenakan kaum laki-laki atau pakaiannya seperti pakaian laki-laki, di antaranya celana panjang.  

Syaikh Muhammad Al-Utsaimin (2019: 481-482) berpendapat, mengenakan celana panjang adalah khusus bagi kaum pria. Para wanita hendaknya mengenakan pakaian yang menutupi, sedangkan celana panjang sebagaimana yang kita ketahui membuka wanita sehingga jelas bentuk pahanya, betisnya dan lain sebagainya.

Oleh sebab itu, kita katakan bahwa tidak dihalalkan bagi wanita mengenakan celana panjang hingga sekalipun bersama suaminya. Karena alasannya bukan aurat, tetapi alasan karena menyerupai.
Demikianlah di antara pendapat ulama yang melarang perempuan mengenakan celana panjang.

Apabila kita mengamati dengan seksama sesungguhnya pendapat yang kontra ini mengandung suatu misi mulia, yakni kehati-hatian. Karena para ulama ini berupaya keras menegakkan seruan hadis, agar tidak terjadi tasyabbuh; yaitu perempuan hendaknya jangan menyerupai laki-laki.

Justru di sini pula terbuka pendapat lain yang tidak akan bertentangan dengan saripati hadis tentang tasyabbuh. Secara spesifik pada hadis tidak ada larangan perempuan mengenakan celana panjang, karena di masa itu memang belum ada model busana yang demikian. Tegasnya, tidak ada pernyataan Rasulullah yang dengan terang-terangan mengharamkan celana panjang bagi muslimah, sebab yang dilarang itu adalah tasyabbuh.

Nah, pendapat ulama yang khawatir celana panjang membuat muslimah menyerupai laki-laki patut dihargai, sekaligus dapat pula ditemukan titik terangnya. Karena tidak ada penegasan apapun dari dunia fashion kalau celana panjang itu hanya khusus diciptakan bagi lelaki. Faktanya yang ditemukan di pasaran adalah beredarnya celana panjang laki-laki dan celana panjang khusus perempuan.

Perlu pula dipertimbangkan, lahirnya celana panjang bukan sekadar dampak dari perkembangan fashion, tetapi juga mengandung kepraktisan dalam aktifitas, seperti dalam melangkah, berlari, naik turun kendaraan dan sebagainya. Selain itu celana panjang relatif punya daya tahan dari tiupan angin yang rawan mengancam pengguna rok.

Atas pertimbangan manfaat itu pula, di antara ulama ada yang memberi kelonggaran bagi muslimah dalam mengenakan celana panjang.

Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam buku Fikih Sunnah Wanita Referensi Fikih Wanita Terlengkap (2017: 421) menerangkan, akan tetapi celana panjang boleh ini boleh dipakai wanita di balik jubah panjang yang menutupi auratnya, karena yang demikian itu lebih menjaga agar auratnya tidak terbuka, khususnya saat ia mengendarai mobil ataupun yang lainnya.  

Akhirnya, ada juga ulama yang memperbolehkan pemakaian celana panjang dengan syarat dan ketentuan berlaku. Menariknya, ulama ini mengakui celana panjang ada juga manfaat bagi perempuan yang menggunakannya.

Sebetulnya, dunia fashion sudah terlebih dulu berupaya membuat pembedaan antara model celana panjang laki-laki dengan celana panjang perempuan, yang makin menjauhkan terjadinya pelanggaran atas tasyabbuh itu.




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih