Islam memberi arahan tentang aurat yang berhubungan dengan memelihara kehormatan diri, baik itu laki-laki maupun perempuan, termasuk adab saat mandi/ Net
Islam memberi arahan tentang aurat yang berhubungan dengan memelihara kehormatan diri, baik itu laki-laki maupun perempuan, termasuk adab saat mandi/ Net
KOMENTAR

SEPERTINYA, bagi sebagian pihak, sudah terdengar biasa saja ketika seorang ibu mandi bersama anak laki-lakinya, bukankah itu putra kandungnya sendiri? Bukankah, lebih sering kejadiannya ibu yang memandikan anaknya, ya sekalian dong mandi bareng!

Namun, status anak itu panjang sekali masanya, dari ayunan hingga liang lahat tetap saja disebut anak oleh ibunya, dari kanak-kanak hingga kakek-kakek dirinya masih sah dipanggil sebagai anak ibundanya.

Jadi, diperlukan hitung-hitungan yang jelas pada usia berapakah mandi bareng itu aman dan nyaman bagi ibu dan anak laki-lakinya.

Mandi itu kegiatan yang sebetulnya teramat pribadi, karena banyak aurat yang akan tersingkap.

Sehingga Islam memberi arahan tentang aurat yang berhubungan dengan memelihara kehormatan diri, baik itu laki-laki maupun perempuan.

Sebagai perbandingan, ada baiknya diperhatikan surat an-Nur ayat 58, yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan) yaitu, sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah salat Isya. (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Ada tiga waktu yang ayat perintahkan supaya kita membimbing anak-anak yang belum balig sekalipun agar tidak masuk kamar orang tuanya seenaknya saja, kecuali dengan terlebih dahulu meminta izin.

Tiga waktu itu adalah:

Pertama, sebelum salat Subuh, di mana saat bangun tidur ayah ibu belum rapi busananya.

Kedua, ketika pakaian luar di tengah hari, di mana saat tidur siang akibat kegerahan orang tua pun membuka beberapa bagian pakaiannya.

Ketiga, setelah salat Isya, di mana saat bersiap-siap hendak tidur malam, pakaian ayah bunda pun mulai lebih terbuka.

Karena pada tiga waktu itulah seseorang berpakaian seadanya, yang sangat mungkin ada bagian-bagian aurat yang tersingkap. Oleh sebab itu pula, bahkan anak-anak kecil pun perlu meminta izin terlebih dahulu, jangan asal masuk saja.

Abdul Majid bin Azis Al-Zindani dalam bukunya Mukjizat Al-Qur’an dan As-Sunnah Tentang Iptek Volume 2 (1997: 94) menguraikan, sebagai salah satu contoh sunnatullah yang diwahyukan ini ialah menganjurkan agar setiap orang tua hendaklah mendidik anak-anak mereka yang di bawah umur, agar meminta izin setiap kali akan memasuki kamar tidur orang tua mereka pada tiga masa, yang dinilai Allah sebagai aurat bagi setiap manusia.

Agama melarang anak-anak memasuki kamar orangtuanya pada jam-jam istirahat. Mengapa?

Karena ketika tidur itu terkadang aurat tersingkap tanpa sengaja. Jika dianalogikan dengan pembahasan kali ini, inti persoalannya bukan pada kegiatan mandi melainkan potensi aurat ibu yang tersingkap di hadapan anak laki-lakinya.

Dan silahkan kita bandingkan sendiri, betapa banyaknya aurat yang tersingkap tatkala melakukan aktifitas mandi. Dengan melihat titik kritis adalah pada tersingkapnya aurat, maka pertanyaan pada judul pembahasan ini sudah menjadi terang.

Akan tetapi manusia kan maunya yang serba praktis, seraya memandikan anak sekalian ibunya juga ikutan mandi. Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, sekali mandi dua tiga orang selesai.

Ternyata, ibu yang mandi bersama anak laki-lakinya sih boleh-boleh saja. Akan tetapi, selagi anaknya itu masih kanak-kanak ya! Bolehnya mandi bareng dengan anak itu tetap dalam koridor syarat dan ketentuan yang berlaku.

Nah, berkaitan bolehnya terlihat aurat ini pengecualiannya diterangkan pada surat An-Nur ayat 31, yang artinya, “dan anak-anak yang belum mengerti aurat wanita.”

Potongan ayat ini menerangkan ath-thiflu atau bocah-bocah yang belum memahami bagian-bagian perempuan yang masih diberi toleran, karena mereka belum mengetahui bagian-bagian tubuh wanita karena masih terlalu dini memahami aurat.

Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah dalam bukunya Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) (2014: 115) menerangkan, Mujahid berkata ath-thiflu adalah mereka yang tidak mengetahui bagian-bagian tubuh wanita karena masih kecil. Abu Bakar berkata makna firman Allah, ”Anak-anak kecil yang belum mengerti tentang aurat perempuan” adalah mereka belum dapat membedakan bagian aurat perempuan dan aurat laki-laki karena masih kecil dan tidak adanya pengetahuan mereka tentang hal itu.

Jadi, pada usia berapa sih tepatnya seorang anak laki-laki tidak lagi mandi bareng ibunya lagi?

Kalau usia berapa tepatnya, tampaknya tidaklah dapat dipukul rata, karena perkembangan masing-masing anak kan berbeda-beda. Jadi, dibutuhkan kearifan seorang bunda dalam memahami putranya, pada usia berapakah anak laki-lakinya dapat membedakan bagian aurat perempuan dan aurat laki-laki, maka ketika itu pula tidak lagi mandi bareng putranya.

Terlebih lagi di masa sekarang ini anak-anak lekas sekali pintarnya, sehingga makin cepat pula bagi mereka memahami perbedaan aurat pria dengan wanita. Oleh sebab itu, berhati-hatilah dalam kegiatan mandi bersama anak.




Betapa Berat Kafarat Jima’ Saat Berpuasa

Sebelumnya

Sahur Itu Sunnah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih