KOMENTAR

PENINGKATAN kasus COVID-19 di Tanah Air berada di atas 1000 kasus per hari selama enam hari berturut-turut (15-21 Juni 2022) menjadi peringatan bagi masyarakat.

"Dengan jumlah kasus yang selalu kita pertahankan di bawah angka 1000 selama dua bulan terakhir, ini merupakan alarm yang perlu kita waspadai," ujar Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 (21/6/2022).

Dengan naiknya angka kasus harian, maka kasus positif COVID-19 mingguan juga meningkat 105 persen menjadi 7587 dari sebelumnya 3688 kasus.

Angka kasus aktif COVID-19 paling banyak terdapat di DKI Jakarta yaitu naik 2769 kasus, diikuti Jawa Barat naik 686 kasus, dan Banten naik 285 kasus.

Angka kematian mingguan akibat COVID-19 juga meningkat dari 28 kasus menjadi 44 kasus.

Angka positivity rate mingguan meningkat selama empat minggu berturut-turut menjadi 2,23 persen dari angka sebelumya 0,33 persen. Menurut Wiku, angka tersebut harus tetap ditekan agar tidak mendekati 5 persen.

Di tengah kondisi tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto pada 21 Juni 2022.

Isi surat edaran tersebut adalah pemerintah menetapkan bahwa orang yang mengikuti kegiatan berskala besar wajib menunjukkan status vaksinasi COVID-19.

Ketentuan untuk kegiatan berskala besar yaitu rangkaian aktivitas berskala internasional maupun nasional yang mengundang secara fisik lebih dari 1000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/ atau melibatkan perwakilan negara.

Pelaku kegiatan yang diperbolehkan masuk ke dalam kegiatan skala besar adalah anak usia 6-17 tahun yang sudah mendapat vaksin lengkap (dosis pertama dan dosis kedua) dan usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapat vaksin booster (dosis ketiga).

Wiku menambahkan, anak di bawah usia 5 tahun dan yang mempunyai komorbid hingga tidak dapat divaksinasi, tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan berskala besar.

Hal itu menurut Wiku dilakukan demi keselamatan dan kesehatan setiap anggota masyarakat.

Tak hanya status vaksinasi, kegiatan berskala besar juga diwajibkan memberlakukan skrining COVID-19.

Jika kegiatan tersebut melibatkan pejabat setingkat menteri (VVIP) maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berjalan. Pejabat atau VVIP tersebut juga harus diperiksa suhu tubuhnya sebelum masuk ke tempat kegiatan.

Jika kegiatan tersebut bersifat multilateral dan tidak melibatkan VVP, dilakukan tes antigen. Jika tidak lolos skrining, orang tersebut wajib dites COVID-19 lanjutan saat itu juga di lokasi.

 

 




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News