KOMENTAR

KABAR baik datang dari Arab Saudi.  Sabtu (5/3) waktu setempat, pemerintah Arab Saudi menggeluarkan mengumumkan tentang pelonggaran aturan  Covid 19. Aturan kelonggaran yang diumumkan oleh Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi ialah karantina untuk kedatangan tidak lagi diperlukan jika sudah divaksin corona lengkap.

Begitu juga dengan PCR atau pun swab antigen. Jika sudah divaksin lengkap, tak diperlukan lagi. Perintah jarak sosial di ruang publik juga telah dicabut.

Dilansir dari arabnews.com, aturan tersebut berlaku di seluruh tempat Arab Saudi termasuk di kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Dengan berlakunya aturan ini terhitung sejak Sabtu (5/3/2022), kini jemaah yang berkunjung di dua tempat tersebut tidak lagi menggunakan masker. Namun wajib digunakan apabila berada di dalam ruangan masjid.

Lalu bagimana dengan peratutan izin sholat di Masjid Mekah dan Nabawi? Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahawa kini, tidak perlu lagi izin untuk melakukan sholat di Masjidil Haram di Mekah dan Nabawi. Izin hanya berlaku untuk jemaah umrah dan  mereka yang ingin sholat di Al Rawdah Sharifa dengan menunjukkan surat bebas Covid-19.

Namun meski pendatang tak lagi harus karantina dan melakukan test PCR ataupun swab antigen, semua yang  masuk ke Arab Saudi diharuskan untuk mendapatkan asuransi kesehatan yang mencakup biaya perawatan dan infeksi virus corona.

Aplikasi penelusuran kontak Tawakkalna juga masih diperlukan untuk memasuki sejumlah tempat publik dan saat menggunakan transportasi publik.

Tak hanya melonggarkan peraturan Covid-19, bahkan Arab Saudi juga mencabut larangan penerbangan dari beberapa negara diantaranya Afrika Selatan, Afghanistan, Zimbabwe, Nigeria dan beberapa negara di benua Afrika.

Langkah ini diambil untuk memfasilitasi kedatangan peziarah muslim seperti jamaah umrah dan haji. Ini juga dipengaruhi dengan kian menurunnya angka kasus covid dibandingkan bulan Januari lalu. Serta tingkat vaksinasi yang semakin tinggi.

 




Fokus pada Segmen Ritel, Bank Mega Syariah Perluas Jangkauan Nasabah untuk Halal Lifestyle

Sebelumnya

Direksi Minimarket di Malaysia Didakwa Menghina Agama karena Menjual Kaus Kaki Bertuliskan “Allah”

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News