KOMENTAR

PEMERINTAH melalui Kementerian mengumumkan untuk menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. menjadi 20 Oktober 2021.

Dilansir dari media sosial kemenag_ri, perubahan hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. itu tertuang dalam keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

“Hari libur, peringatannya saja yang digeser, tanggal Maulid Nabi Muhammad Saw. tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal,” tegas Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Islam Kemenag.

Dikatakan olehnya penggeseran hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur dalam memperingati Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," katanya di Jakarta, Sabtu 9 Oktober 2021.

Tahun 2021 ini, dalam kalender masehi, Maulid Nabi Muhammad Saw. 12 Rabiul Awal bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M.

Ditambahkan olehnya, perubahan serupa juga pernah dilakukan oleh Kemenag pada hari libur peringatan tahun baru hijriah kemarin. Kala itu, ia mengatakan, tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Tak hanya mengumumkan tentang perubahan tanggal libur peringan Maulid Nabi Muhammad Saw. dalam postingan berikutnya, Kemenag RI mengunggah tata cara Pedoman Penyelanggaraan Hari Besar Keagamaan (PHBK) Pada Mase Pandemi Corona Virus Disease yang telah dibuat sejak tahun 2019.

Beberapa peraturannya PHBK pada daerah level 1 dan level 2 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan prokes ketat. Sedang PHBK pada daerah level 3 dan 4 dianjurkan secara virtual/daring.

Jika daerah level 3 dan 4 tetap melaksanakan PHBK secara tatap muka hendaknya dilaksanakan di ruang terbuka, peserta dari warga sekitar, menerapkan prokes secara lebih ketat.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News