Yang dimaksud tidak berpindah tempat adalah tidak keluar dari masjid (bagi laki-laki) atau pun tidak keluar dari rumah bagi perempuan. Semisalnya wudhu kita batal, maka sah-sah saja kita beranjak ke kamar mandi untuk berwudhu. Atau ketika harus buang hajat, maka janganlah kita menundanya. Menurut Ustaz Adi Hidayat, semua itu adalah udzur (penghalang) yang tidak menghilangkan pahala syuruq.
Wallahu a’lam bishshawab.
KOMENTAR ANDA