Kementerian Agama mengeluarkan panduan pelaksanaan Idul Adha di tengah pandemi virus corona/Net
Kementerian Agama mengeluarkan panduan pelaksanaan Idul Adha di tengah pandemi virus corona/Net
KOMENTAR

KEMENTERIAN Agama memastikan bahwa Hari Raya Idul Adha atau kurban yang jatuh pada tanggal 10 Zulhijah 1441 H bertepatan dengan tanggal 31 Juli 2020.

Perayaan Idul Adha tahun ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena dilaksanakan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Karena itulah, demi menekan potensi penularan virus corona tanpa mengurangi makna dan kekhidmatan dari Idul Fitri itu sendiri, Kementerian Agama mendorong masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan selama Hari Raya Idul Adha.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020, Menteri Agama RI Fachrul Razi memberlakukan sejumlah protokol atau aturan yang harus dilakukan selama pelaksanaan ibadah shalat Id dan kurban di Hari Raya Idul Adha.

Dalam SE tersebut, dia menekankan bahwa shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah di Indonesia, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Covid-19 daerah.

Sementara itu, terkait pelaksanaan shalat Idul Adha tahun ini dapat dilakukan di lapangan, masjid,atau ruangan dengan tetap memperhatikan protokol keamanan di bawah ini.

Protokol kesehatan untuk panitia penyelenggara:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau menyediakan hand sanitizer di jalur keluar/masuk yang ada;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di setiap pintu keluar-masuk. Jika ada jamaah memiliki suhu 37,5 derajat celcius atau lebih tinggi, dan dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit hasilnya masih sama, maka jamaah tersebut dilarang memasuki area pelaksanaan;

6. Membatasi jarak minimal 1 meter dengan tanda khusus;

7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya;

8. Tidak mewadahi sumbangan jamaah dengan mengedarkan kotak, karena akan terjadi perpindahan tangan dan rawan penularan virus;

9. Penyelenggaran menyampaikan imbauan pada masyarakat tentang protokol kesehatan yang berlaku untuk mengikuti kegiatan shalat Idul Adha.

Protokol kesehatan bagi jamaah:
1. Jamaah harus dalam kondisi sehat;

2. Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing;

3. Memakai masker saat keluar rumah hingga selama berada di lokasi shalat;

4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

5. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan;

6. Menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter;

7. Anak-anak, orangtua atau orang yang memiliki kondisi rentan diimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha di tempat umum.




Ana Khairun Minhu

Sebelumnya

Hubbu Syahwat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Tadabbur