Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

AUSTRALIA mendukung upaya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam penanganan wabah Covid-19 di Indonesia. Australia pun siap mengucurkan bantuan senilai 6,2 juta dolar Australia (sekitar Rp 61 miliar) kepada WHO.

Dengan dana baru itu, WHO dan Indonesia akan bekerja sama untuk meningkatkan dunia kesehatan sebagai penanganan wabah. Di antaranya memperkuat laboratorium Indonesia, meningkatkan cara Indonesia mengumpulkan dan menggunakan informasi kesehatan, dan membantu melindungi pasien dan petugas kesehatan di fasilitas kesehatan.

Duta Besar Australia untuk Indonesia Gary Quinlan mengatakan Indonesia dan Australia dalam posisi yang baik untuk bersama-sama menghadapi krisis.

“Sebagai tetangga dan mitra jangka panjang, Indonesia dan Australia berada dalam posisi yang baik untuk mengatasi aneka tantangan ini bersama-sama,” katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6).

"Kemitraan dengan WHO, adalah hal mendasar untuk memastikan pemulihan kawasan kita,” katanya.

Negara-negara yang memiliki ketahanan yang lebih besar untuk menanggapi ancaman penyakit menular akan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. Mekanisme itu juga akan menguntungkan perekonomian.

Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr N Paranietharan, mengatakan WHO akan terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk penanggulangan darurat kesehatan.

“Selama dua tahun ke depan, WHO akan terus bekerja dengan pemerintah Indonesia untuk mencapai perbaikan kebijakan dan prosedur nasional untuk dapat lebih baik menanggapi keadaan darurat kesehatan masyarakat,” kata Paranietharan.

Dengan dukungan dari Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia, WHO akan dapat memastikan dukungan penting diberikan terhadap kesiapan sistem kesehatan Indonesia. Hal ini termasuk meningkatkan pengawasan nasional dan sistem deteksi kasus, dan memperkuat kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi.




Dewan Pers: Kepala Sekolah Jangan Takut Hadapi Oknum yang Salahgunakan Profesi Wartawan

Sebelumnya

Pemerintah Tunda Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Hingga Oktober 2026

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News