Protokol pengurusan jenazah pasien Covid-19 dari Kementerian Agama RI/Twitter
Protokol pengurusan jenazah pasien Covid-19 dari Kementerian Agama RI/Twitter
KOMENTAR

DIREKTORAT Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI mengeluarkan protokol soal pengurusan jenazah pasien virus corona atau Covid-19.

Melalui keterangannya yang dirilis di akun Twitter resminya, @Kemenag_RI, Kementerian Agama memberikan protokol soal penguruzan jenazah.

Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar," begitu bunyi protokol tersebut.

Kemudian jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.

Selain itu, penting juga diingat bahwa jenazah pasien Covid-19 disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Sementara itu, terkait shalat jenazah seharusnya dilakukan di rumah sakit rujukan. Jika tidak, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah.

"Shalat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertibangkan waktu yang telah ditentukan, yaitu tidak lebih dari 4 jam," sambung protokol tersebut.

Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang

Kemudian, terkait dengan penguburan jenazah pasien Covid-19, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

Selain itu, jenazah harus dikunbur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter

"Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah," demikian, bunyi protokol tersebut.




Menjadi Korban Cinta yang Salah

Sebelumnya

Ana Khairun Minhu

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Tadabbur