PERNYATAAN beberapa musisi ternama seperti Ahmad Dhani dan Uan (vokalis Juicy Luicy) yang mengizinkan lagu mereka diputar gratis di kafe dan restoran memicu banyak perbincangan. Tapi, apakah semudah itu?
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) langsung angkat bicara untuk meluruskan pemahaman publik. Menurut LMKN, musik bukan sekadar karya satu orang, tapi hasil kolaborasi banyak pihak yang masing-masing punya hak hukum.
“Lagu itu bukan cuma ciptaan, tapi juga hasil suara penyanyi dan produksi rekaman. Jadi, satu orang nggak bisa serta-merta menggratiskan semuanya,” tegas Yessi Kurniawan, Komisioner LMKN, seperti dikutip detikpop (7/8)
Ada 3 Hak dalam 1 Lagu
Yessi menjelaskan bahwa LMKN bertugas mengelola tiga jenis hak dalam musik:
1.Hak cipta (milik pencipta lagu)
2.Hak terkait (penyanyi/pelaku pertunjukan)
3.Hak produser rekaman (pemilik rekaman suara)
"Kalau pencipta lagu bilang boleh diputar gratis, apakah penyanyinya setuju? Apakah produser rekamannya setuju? Belum tentu,” jelasnya.
“Gratis Itu Niat Baik, Tapi Bisa Jadi Bumerang,” lanjutnya.
Komisioner LMKN lainnya, Bernard Nainggolan, menambahkan bahwa musik adalah produk kolektif. Ia menggunakan istilah “bundle of rights” atau paket hak. "Satu lagu itu satu paket. Jangan sampai niat baik menggratiskan malah melanggar hak orang lain di balik lagu itu," ujarnya.
Menurutnya, walau niat beberapa musisi mungkin tulus, penyampaian yang tidak lengkap bisa menyesatkan publik. Misalnya, pelaku usaha bisa salah kaprah dan berhenti membayar royalti—padahal masih ada hak yang sah dari pihak lain dalam lagu tersebut.
Kenapa Ini Penting?
Lagu-lagu yang diputar di ruang publik seperti kafe, restoran, atau pusat perbelanjaan bukan hanya hiburan, tapi jadi bagian dari pengalaman komersial. Maka, wajar bila penggunaan musik di ruang publik harus menghormati seluruh hak yang ada—dan itu bukan sekadar urusan pencipta saja.
"Jangan asal putar lagu karena baca status artis di media sosial. Bisa-bisa justru melanggar hukum," tegas Yessi.
Solusinya? Pakai Lagu Secara Legal
Bagi para pelaku usaha, solusi paling aman adalah menggunakan lagu secara sah melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) resmi. LMKN memastikan bahwa royalti yang dibayar akan disalurkan secara adil kepada semua pihak: pencipta, performer, dan produser.
“Menghargai musik bukan hanya menghargai musisinya, tapi seluruh tim di baliknya,” pungkas Bernard.
KOMENTAR ANDA