Ilustrasi suasana ruang kelas SD. (Instagram/@unicefindonesia)
Ilustrasi suasana ruang kelas SD. (Instagram/@unicefindonesia)
KOMENTAR

1.           Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui alamat:

  • Telepon: Hotline 777;
  • surel: pengaduan@kemdikbud.go.id;
  • laman : ult.kemdikbud.go.id.

2.           Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui laman :

  • https: //posko-penqaduan. itjen.kemdikbud.go.id
  • https://www.lapor.go.id
  • Wbs.kemdikbud.go.id

3.           Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan;

4.           Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi;

5.           Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat Kabupaten/Kota;

6.           Satuan pendidikan melalui tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan; dan

7.           bank/lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang.

Mari wujudkan Program Indonesia Pintar tepat sasaran.




Makin Disukai, PT KAI Daop Jakarta Catat Lebih dari 944 Ribu Penumpang KAJJ Sepanjang Bulan Juni 2025

Sebelumnya

Direktur RS Indonesia di Gaza Meninggal dalam Serangan Udara Israel

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News