Ilustrasi suasana ruang kelas SD. (Instagram/@unicefindonesia)
Ilustrasi suasana ruang kelas SD. (Instagram/@unicefindonesia)
KOMENTAR

1.           Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui alamat:

  • Telepon: Hotline 777;
  • surel: pengaduan@kemdikbud.go.id;
  • laman : ult.kemdikbud.go.id.

2.           Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui laman :

  • https: //posko-penqaduan. itjen.kemdikbud.go.id
  • https://www.lapor.go.id
  • Wbs.kemdikbud.go.id

3.           Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan;

4.           Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi;

5.           Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat Kabupaten/Kota;

6.           Satuan pendidikan melalui tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan; dan

7.           bank/lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang.

Mari wujudkan Program Indonesia Pintar tepat sasaran.




Pemanasan Global Picu Lonjakan “Superhot Days”, Negara Kecil Jadi Korban Terberat

Sebelumnya

Survei 83,5 Persen Publik Puas atas Kinerja Pemerintahan Presiden Prabowo, Seberapa Mewakili Rakyat Indonesia?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News