Ilustrasi pemakaman/Al Azhar Memorial Garden
Ilustrasi pemakaman/Al Azhar Memorial Garden
KOMENTAR

Maksudnya adalah kaum wanita yang ketika berziarah kubur melanggar apa yang dilarang oleh syar'i, seperti meratap, merobek-robek pakaian, menampar-nampar pipi.

Bagi pihak-pihak yang merasa perlu melakukan ziarah kubur menjelang Ramadhan, maka berhati-hatilah! Jangan sampai amalan yang bermaksud baik justru terjadi penyimpangan dalam praktiknya. Hindari hal-hal yang dilarang agama, dan yang paling penting jauhi praktik syirik.




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih