Ilustrasi pekerjaan laboratorium DNA/Freepik
Ilustrasi pekerjaan laboratorium DNA/Freepik
KOMENTAR

KEAHLIAN di bidang rekayasa genetika justru membuat perempuan itu kadang jadi serba salah dalam pergaulan. Terlebih bagi mereka yang sensitif dengan kata rekayasa. Sedangkan perempuan ilmuan itu meyakini apa yang dilakukannya bermanfaat dalam menciptakan produk-produk unggulan. Tetapi ada saja pihak-pihak yang memandang miring atas keahliannya.

Kata rekayasa sekilas menimbulkan kegentaran karena kadung berkonotasi negatif. Lantas bagaimana kedudukan rekayasa genetika itu jika menjadi bagian dari kehidupan atau keseharian kita? Apakah agama mengizinkan, karena yang direkayasa adalah genetika?

 Suara-suara penolakan terhadap rekayasa genetika cukup nyaring terdengar, tetapi harus bersaing keras dengan gemuruh laju teknologi yang kian garang. Dan kaum muslimin pun tidak mampu mengelak lagi bahwasanya rekayasa genetika memang kenyataan yang hadir melengkapi era modern. Di samping itu, tak bisa dipungkiri bila rekayasa genetika juga telah menyumbangkan manfaat.

Teguh Soedarto dalam buku Teknologi Pertanian Menjadi Petani Inovatif 5.0 (2022: 130-131) menguraikan:

Produk pangan pertama yang dihasilkan dari teknologi rekayasa genetika yang mendapat persetujuan regulasi, pada tahun 1990, adalah chymosin, enzim yang diproduksi oleh bakteri rekayasa genetika.

Ini menggantikan calf rennet dalam pembuatan keju dan sekarang digunakan di 60 persen dari semua keju yang diproduksi. Manfaatnya termasuk peningkatan kemurnian, keandalan pasokan, pengurangan biaya 50 persen, dan efisiensi hasil keju yang tinggi.

Apabila rekayasa genetika mengandung manfaat, lantas mengapa perlu dipertanyakan?

Karena yang bisa direkayasa bukan hanya tumbuhan dan hewan atau mikroba tetapi juga manusia. Inilah salah satu titik kritis yang mengundang gencarnya penolakan, sebab gen manusia tidak layak diotak-atik.

Abul A’la Al Maududi dalam buku Kloning Terapeutik dan Penggunaan Sel Punca dalam Terapi (2014: 130-131) menerangkan:

Mengenai kloning, apa pun metode yang digunakan dalam pembuatan manusia tiruan adalah sesuatu yang tidak Islami dan sepatutnya dilarang keras.

Bagi pihak yang melanggar kloning, maka berbagai konsekuensi-konsekuensi yang muncul harus ditinjau berdasarkan syariat. Semua manipulasi bioteknologi dengan cara melibatkan elemen pihak ketiga di luar ikatan pernikahan, baik itu berupa rahim, ovum, atau sperma adalah tidak sah.

Boleh untuk memanfaatkan teknologi kloning dan rekayasa genetika sesuai batasan-batasan syariat, untuk mendorong hal-hal yang bisa menjadi kemaslahatan umum dan tidak menimbulkan bahaya.

Namun demikian, perkembangan rekayasa genetika sangat pesat dan akan terus menjadi bidang yang diperdebatkan. Umat Islam pun berhak memahaminya sekaligus mendapatkan keterangan yang jelas dari segi fikihnya.

Sebagaimana diterangkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang rekayasa genetika, seperti tercantum pada laman mui.or.id, bahwa:

Ketentuan hukum:

1. Melakukan rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuh-tumbuhan dan mikroba (jasad renik) adalah mubah (boleh), dengan syarat:

a. dilakukan untuk kemaslahatan (bermanfaat); b. tidak membahayakan (tidak menimbulkan mudharat), baik pada manusia maupun lingkungan; dan c. tidak menggunakan gen atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.

2. Tumbuh-tumbuhan hasil rekayasa genetika adalah halal dan boleh digunakan, dengan syarat: a. bermanfaat; dan b. tidak membahayakan

3. Hewan hasil rekayasa genetika adalah halal, dengan syarat

a. Hewannya termasuk dalam kategori ma'kul al-lahm (jenis hewan yang dagingnya halal dikonsumsi) b. bermanfaat; dan c. tidak membahayakan

4. Produk hasil rekayasa genetika pada produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika adalah halal dengan syarat: a. bermanfaat b. tidak membahayakan; dan c. sumber asal gen pada produk rekayasa genetika bukan berasal dari yang haram.

Betapa menakjubkan rekayasa genetika, betapa hebatnya otak manusia, akan tetapi kita hidup untuk menaati Allah. Ada genetika tertentu yang tidak boleh direkayasa, salah satunya manusia sebagai makhluk yang ditinggikan derajatnya oleh Tuhan.

Sekalipun rekayasa genetika diperbolehkan menjamah sektor hewan, tumbuh-tumbuhan dan mikroba, demi memudahkan kehidupan manusia, maka cermatilah aturan fikih demi kenyamanan berakidah.




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Fikih