Ilustrasi perempuan dengan rambut beruban/Freepik
Ilustrasi perempuan dengan rambut beruban/Freepik
KOMENTAR

SELEMBAR uban pertama yang bertakhta di kepalanya membuat perempuan itu terkaget-kaget. Bersama melajunya sang waktu, rambutnya mulai ramai bertaburan warna putih. Dari pada melihat sang istri histeris terus, suami menyarankan lebih baik menyemir rambut saja.

Sekilas tawaran itu terdengar menggiurkan, tetapi juga menambah kegundahan, pasalnya belum diketahui hukum fikih berkaitan dengan menyemir rambut. Syukurnya, persoalan uban yang terus bertaburan itu malah berujung pada telaah mendalam terkait kajian fikihnya.

Sebetulnya, sejak lama menyemir rambut telah dilaksanakan berbagai peradaban dunia. Mestinya tidak ada kejutan jika di zaman milenial ini aksi menyemir rambut terus digemari. Walau bagaimana pun rambut adalah mahkota dan manusia punya berbagai kreativitas dalam menghiasinya.

Dalam pelaksanaannya, menyemir rambut bukan sekadar berhias tetapi juga berhubungan dengan berbagai motif-motif yang tidak jarang melenceng. Situasinya makin runyam tatkala bahan yang digunakan justru bermasalah bagi konsumen muslim.

Namun yang tak terbantahkan, di masa Rasulullah hidup pun menyemir rambut sudah menjadi kebiasaan yang diberi apresiasi oleh beliau. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitab Zadul Ma'ad Jilid 4 (2008: 412) menceritakan:

Diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud dan Ibnu Abbas ia berkata, “Lewatlah seseorang yang menyemir rambut dengan henna di hadapan Nabi. Beliau pun bersabda, ‘Alangkah baiknya ini!

Lalu orang lain yang menyemir dengan henna dan katam melewati beliau, beliau bersabda, ‘Ini lebih baik dari ini.’ Saat orang lain yang menyemir dengan warna kuning lewat di depan beliau, beliau bersabda, ‘Ini lebih baik dari ini semua.”

Dari riwayat ini terlihat betapa Nabi Muhammad memberikan sanjungan bagi mereka yang menyemir rambut. Hanya saja yang mereka gunakan adalah henna, atau pun jika menggunakan katam (bahan yang hitam legam) toh dicampur juga dengan henna, sehingga rambut yang disemir tidak menjadi berwarna hitam bak arang.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah (2008: 413) menerangkan:

Ada juga yang mengatakan bahwa dalam Shahih Muslim diriwayatkan hadis sahih tentang larangan Nabi saw., untuk menggunakan semir hitam yang terjadi pada Abu Quhafah ketika ia datang dengan kepala dan jenggotnya putih seperti tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih bak salju).

Beliau bersabda, “Ubahlah uban ini dan jauhkanlah ia dari warna hitam.” Katam membuat rambut berwarna hitam.

Hukum menyemir dengan warna hitam; jika dikatakan demikian, maka dapat dijawab dengan dua sisi:

Pertama, larangan Nabi adalah menyemir dengan warna hitam murni. Adapun jika henna ditambahi dengan warna lain seperti katam dan lainnya, maka tidak ada larangan dalam masalah ini. Karena katam dan henna menjadikan rambut berwarna antara merah dan hitam. Ini berbeda dengan wasmah yang menjadikan rambut berwarna hitam arang. Ini adalah jawaban yang paling benar.

Jawaban kedua; menyemir dengan warna hitam yang dilarang adalah menyemir yang bernilai pemalsuan, seperti menyemir rambut budak perempuan dan perempuan tua yang membuat suami tergoda karenanya. Penyemiran rambut orang tua membuat perempuan tergiur, karena ini adalah penipuan dan pemalsuan.

Penjelasan tentang hukum menyemir rambut ini akan lebih mudah dipahami dengan menelisik fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 23 Tahun 2012, sebagaimana diterangkan pada laman mui.or.id, bahwa:

1. Hukum menyemir rambut adalah mubah, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menggunakan bahan yang halal dan suci;

b. dimaksudkan untuk suatu tujuan yang benar secara syar'i;

c. mendatangkan maslahat yang tidak bertentangan dengan syari'at;

d. materinya tidak menghalangi meresapnya air ke rambut pada saat bersuci;

e. tidak membawa mudharat bagi penggunanya; dan

f. menghindari pemilihan warna hitam atau wama lain yang bisa melahirkan unsur tipu daya (khida’) dan/atau dampak negatif Iainnya.

2. Hukum menyemir rambut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan di atas hukumnya haram.

Dengan demikian, boleh dikatakan penjelasannya sudah cukup terang benderang jika melihat dari fatwa MUI tersebut. Sehingga kaum muslimin di Indonesia yang berminat untuk menyemir rambutnya, maka jangan lupa menaati aturan-aturan yang berlaku. Menyemir rambut hendaknya berniat baik dan tidak pula ditunggangi maksud-maksud pemalsuan atau pun penipuan terhadap siapa pun.




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih