Sidang International Court of Justice/WAFA Agency
Sidang International Court of Justice/WAFA Agency
KOMENTAR

INTERNATIONAL Court of Justice (ICJ) alias Mahkamah Internasional dalam sidang di Den Haag, Belanda (26/1) menegaskan Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah genosida terjadi di Jalur Gaza.

Dilansir WAFA, Kekhawatiran akan hilangnya nyawa warga Palestina di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang tak kunjung usai itu dinyatakan Ketua Mahkamah Internasional Joan Donoghue.

Israel diwajibkan untuk memastikan tidak terjadi genosida dan berinisiatif untuk memperbaiki kehancuran kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza. Dua hal itu harus dilaporkan ke Mahkamah Internasional dalam waktu satu bulan.

Mahkamah Internasional tidak memerintahkan gencatan senjata tapi menyetujui sejumlah langkah darurat yang diajukan Afrika Selatan. Negara ini adalah negara pertama yang berani maju ke ICJ dengan menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina.

Mirisnya, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa warga Palestina memiliki hak untuk dilindungi dari genosida. Namun di sisi lain, Mahkamah Internasional tidak dapat mengabulkan permohonan Afrika Selatan untuk menghentikan agresi militer Israel yang telah membunuh lebih dari 25.000 warga Palestina.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News