Lalat, dianggap sebagai biang penyakit/Freepik
Lalat, dianggap sebagai biang penyakit/Freepik
KOMENTAR

KITA pernah mengalami kejadian saat lalat jatuh mengenai makanan atau minuman. Kadangkala muncul rasa was-was sehingga bukan hanya lalatnya yang disingkirkan, sebagian orang juga terpaksa membuang makanan atau minuman yang dianggap telah terkena najis.

Benarkah lalat itu najis sehingga makanan atau minuman yang dikenainya menjadi haram?

Ahmad Sarwat pada Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah (2019: 113) mengungkapkan:

Ada beberapa jenis hewan sesungguhnya termasuk bangkai, tetapi ditetapkan oleh syariat bahwa hukumnya tidak dianggap najis. Ketidaknajisannya memang disebutkan langsung dalam teks-teks syariah yang kuat sehingga menjadi pengecualian hukum.

Hewan yang tidak punya nafas seperti nyamuk, lalat, serangga dan sejenisnya tidak termasuk bangkai yang najis. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw. dalam masalah lalat yang jatuh tercebur masuk ke dalam minuman, yang diisyaratkan bahwa lalat itu tidak mengakibatkan minuman itu menjadi najis.

Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Bila ada lalat jatuh ke dalam minumanmu maka tenggelamkanlah kemudian angkat. Karena pada salah satu sayapnya ada penyakit dan salah satunya kesembuhan.” (HR. Bukhari)

Meski hadis ini hanya menyebut lalat, para ulama mengambil kesimpulan hewan lain yang punya kesamaan 'illat dengan lalat mendapat hukum yang sama.

'Illat yang ada pada lalat itu adalah tidak punya darah, maka hewan lain yang keadaannya mirip dengan lalat yaitu tidak berdarah, juga punya hukum yang sama yaitu tidak dianggap najis. Kalau mati tidak dianggap sebagai bangkai yang najis.

Luar biasa mendalamnya hadis ini, bahkan sudah lama dinantikan temuan-temuan gemilang para ilmuan yang berhubungan dengan rahasia pada sayap lalat.

Pada sebuah artikel di laman resmi Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia pernah diulas sebagaimana berikut:

Penelitian tentang sayap lalat telah beberapa kali dilakukan. Ada dua jurnal penelitian tentang studi mikrobiologi sayap lalat. Jurnal pertama oleh Rehap Mohammed Atta (2014) menemukan bahwa sayap kanan dari M. domestica memiliki efek antibiotik yang menghambat pertumbuhan bakteri maupun jamur, sedangkan media agar dengan sayap kiri mendemonstrasikan pertumbuhan jamur dan bakteri.

Penelitian oleh Ivena Claresta (2020) juga menemukan efek antimikrobial terhadap Escherichia coli pada sayap kanan lalat. Dari jurnal tersebut diketahui pula, terdapat bakteri Bacillus circulans dan Actinomyces pada badan lalat yang produk metabolisme sekundernya memiliki efek antimikrobial dan antifungal.

Dua penelitian tersebut telah membuktikan kepada kita tentang adanya efek “obat” pada sayap lalat sebagaimana hadis nabi. Penelitian lebih lanjut dan mendetail tentu diperlukan, untuk menambah kredibitas penelitian sebelumnya.

Namun, disebabkan pembahasan kali ini adalah mengenai hukum dari makanan atau minuman yang terkena lalat, maka kajian hanya difokuskan kepada titik ini saja.

Secara hukum, lalat dan serangga yang tidak berdarah lainnya bukanlah sesuatu yang najis. Oleh sebab itu, apa pun yang dikenai olehnya tidaklah menjadi haram hukumnya. Sayangkan, jika misalnya sup daging sebelanga dibuang percuma hanya disebabkan terkena lalat.

Tetapi, bagaimana bila kita tidak nyaman terhadap makanan atau minuman yang terkena lalat?

Orang-orang yang tidak mau membuang sia-sia makanan atau minuman membuat beberapa opsi untuk membangun kenyamanan. Sebagian pihak yang merasa kurang nyaman, memilih membuang di bagian yang terkena lalat, sebagian lagi memilih untuk memanaskan kembali makanan atau minuman itu.

Sebetulnya memakan atau meminum sesuatu adalah pilihan pribadi. Banyak sekali yang halal tersedia di bumi ini, kita tinggal menjatuhkan pilihan sesuai kenyamanan. Apabila kita tidak mau menyantap makanan atau tidak mau mencicipi minuman yang terkena lalat, maka itu adalah pilihan pribadi.

Sekalipun demikian, itu bukan berarti kita diperbolehkan menyebut makanan atau minuman yang terkena lalat dan sejenisnya itu hukumnya menjadi haram. Kita tidak boleh mengubah hukum agama disebabkan selera pribadi, dan tidak boleh menetapkan lalat itu najis sehingga yang dikenainya menjadi haram.

Islam adalah agama yang dengan sempurna memberikan pedoman dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah hewan-hewan kecil seperti nyamuk, lalat, serangga, dan sejenisnya. Dan ternyata bangkainya pun tidak digolongkan sebagai najis.

Sementara kita telah memahami hukumnya, semoga saja ilmu pengetahuan terus berkembang pesat untuk membuka tirai rahasia di balik hadis Rasulullah tentang lalat ini.




Memperjelas Kehalalan Tepung Darah

Sebelumnya

Pig Skin yang Sedang Viral, Halalkah Dipakai untuk Umat Muslim?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Halal Haram