Kemenkes imbau waspada pneumonia/Sekretariat Negara
Kemenkes imbau waspada pneumonia/Sekretariat Negara
KOMENTAR

KEMENTERIAN Kesehatan Republik Indonesia meminta seluruh jajarannya untuk siaga setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan terjadinya peningkatan kasus undefined pneumonia yang telah menyerang anak-anak di wilayah China Utara.

Menurut data yang dihimpun Farah.id, belum diketahui secara pasti penyebab penyakit yang menyerang sistem pernapasan ini.

Berdasarkan laporan epidemiologi, kasus mycoplasma pneumonia ini mengalami peningkatan sebesar 40 persen. Mycoplasma merupakan penyakit penyebab umum infeksi pernapasan sebelum COVID-19.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mengantisipasi penularan pneumonia di Indonesia, Kementerian Kesehatan dengan sigap menerbitkan Surat Edaran Nomor: PM.03.01C/4632/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia.

“Penerbitan surat edaran tersebut bertujuan guna mengantisipasi penyebaran pneumonia di Indonesia,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes RI dr. Imran Pambudi, MPHM dalam konferensi pers yang digelar Rabu (29/11).

Dalam surat edaran tersebut, dr. Imran meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melakukan pemantauan perkembangan kasus dan negara terjangkit di tingkat global serta meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus dicurigai pneumonia.

“Kepada KKP dan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di daerah diminta untuk melakukan surveilans ketat dengan memantau peningkatan kasus di wilayah,” ujarnya.

“Kepada KKP juga diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, penumpang), barang bawaan, lingkungan serta Binatang pembawa penyakit di Pelabuhan, bandar udara dan pos lintas negara terutama yang berasal dari negara terjangkit,” sambungnya.

Berdasarkan hasil penelusuran Farah.id, Surat edaran yang terbit pada tanggal 27 November 2023 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur/Kepala Rumah Sakit, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kepala Puskesmas di Indonesia.

Maxi menegaskan kepada KKP dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah untuk melaporkan penemuan kasus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC): 0877-7759-1097 atau email: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News