Ilustrasi indahnya kebersamaan/Freepik
Ilustrasi indahnya kebersamaan/Freepik
KOMENTAR

KINI Gaza betul-betul hancur lebur. Ribuan nyawa anak-anak dan wanita telah melayang. Namun demikian, tidak sedikitpun muslimin Palestina menyerah dari brutalnya invasi Israel. Sementara itu, blokade ketat pihak Israel membuat Gaza menjadi penjara terbesar sedunia, sekaligus mengancam nyawa dua lebih orang-orang yang kelaparan.

Umat Islam sedunia tidak tinggal diam, bala bantuan kemanusiaan terus dikumpulkan dan dikirimkan untuk membela Palestina. Hanya saja, pengumpulan dana bantuan itu juga menimbulkan kegundahan pada diri para donator.

Apa masalahnya?

Ternyata yang berada di Gaza bukan hanya penganut Islam, banyak juga Nasrani dan yang berstatus nonmuslim. Sementara kucuran bantuan kemanusiaan dari kaum muslimin tidak mungkin mengecualikan pihak-pihak nonmuslim yang juga sangat menderita. 

Singkat kata, apa hukumnya jika bantuan tersebut dinikmati juga oleh yang bukan Islam? Jangan sampai niat mendapatkan pahala malah berujung dosa.

M. Quraish Shihab pada bukunya Lentera Hati (2007: 446) menguraikan secara menarik. Pada suatu ketika, ada sahabat Nabi Saw yang telah terbiasa memberikan bantuan kepada nonmuslim, bermaksud menghentikan bantuannya dengan harapan penghentian itu akan mengantarkan mereka memeluk Islam. (Perhatikan bahwa mereka bersikap pasif, bukan memberi agar mereka menukar keyakinannya). 

Maksud para sahabat ini dengan tegas dilarang melalui Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 272, yang artinya:

Bukan urusanmu memberi petunjuk kepada mereka (menjadikan mereka muslim), Allah yang memberi petunjuk (lanjutkan pemberiaan itu, karena harta apa saja yang kamu berikan meskipun kepada orang yang tidak seagama) maka ganjarannya adalah untuk kamu sendiri.”

Dengan kata lain, ayat di atas menegaskan bahwa jangan mengaitkan hadiah atau bantuan dengan keimanan atau kekufuran, tetapi pemberian itu semata demi persaudaraan atau kemanusiaan.

Al-Qurthubiy (w 671 H) dalam tafsirnya menulis: “Ayat ini berkaitan dengan persoalan sedekah.”

Terjawab sudah teka-teki yang sempat membuat gundah sebagian umat Islam, bahwasanya bantuan kemanusiaan tersebut boleh saja dinikmati oleh kalangan nonmuslim yang juga membutuhkan pertolongan. Atas nama kemanusiaan, bantuan atau sedekah itu tetap bernilai pahala dan diberi ganjaran kebaikan dari Allah Swt.

Kembali ke Gaza. Rumah sakit milik kaum Nasrani juga hancur dirudal militer Israel. Tentunya bantuan kemanusiaan umat Islam tidak dapat mengabaikan korban-korban tersebut.

Namun pembahasan tidak boleh berhenti sampai disini saja, mengingat para ulama fikih juga membuat aturan terkait dengan sedekah atau bantuan terhadap nonmuslim. Memang sih bantuan dari pihak muslimin kepada nonmuslim termasuk amal kebajikan kemanusiaan, namun demikian ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan.

Fahad Salim Bahammam dalam buku Fiqih Modern Praktis (2013: 119-120) menguraikakan, akan tetapi memberikan bantuan dan sedekah kepada kaum muslim lebih dianjurkan, terlebih dewasa ini tidak sulit untuk mendapatkan kaum muslimin yang hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Bahkan, lebih memprihatinkan daripada kehidupan sebagian orang nonmuslim. Kalaupun seseorang membantu keluarganya atau tetangganya yang nonmuslim, ia pun akan mendapatkan pahala di sisi Allah Swt. 

Memang tidak dibenarkan memberikan sebagian harta zakat kepada nonmuslim. Akan tetapi boleh-boleh saja bagi seorang muslim memberikan sedekah atau bantuan kemanusiaan kepada orang nonmuslim. Namun, jangan lupa bahwasanya membantu kaum muslim lebih diutamakan. Artinya, bantuan kepada nonmuslim jangan sampai melalaikan bantuan terhadap sesama muslim.

Dalam konteks ini, hikmahnya adalah betapa pentingnya kepedulian sosial dalam Islam. Namun, juga diingatkan bahwa memberikan bantuan kepada nonmuslim adalah tindakan yang dianjurkan dan diberi penghargaan oleh Allah. Pesan ini menggarisbawahi nilai-nilai keberagaman, toleransi, dan kasih sayang dalam ajaran Islam.(F)

Editor: Yunilawati




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Fikih