Flyer Bye-Bye Pay Later yang memperkenalkan BankZiska/Dok BankZiska
Flyer Bye-Bye Pay Later yang memperkenalkan BankZiska/Dok BankZiska
KOMENTAR

Namanya BankZiska, tapi bukanlah bank. Setelah beroperasi tiga tahun, BankZiska berhasil menjadi model pemberdayaan pengusaha mikro dari jerat rentenir di Jawa Timur.

FLYER elektronik itu saya terima Senin lalu melalui jejaring Whatsapp. Tampak seorang pria paruh baya berdiri di samping banner berlogo ISEF, BankZiska, dan Lazismu dengan tulisan mencolok: “Bye Bye Pay Later…”

Saya kenal pria dalam flyer itu, ia eksekutif di sebuah Perusahaan petro chemical di Gresik dan pengurus Lazismu Jawa Timur. Biasa dipanggil Pak Agus, nama lengkapnya Agus Edy Sumanto. Jika ditulis dengan galar akademiknya bisa sangat panjang. Di depan namanya ada dua gelar, Dr dan Ir. Di belakang namanya ada empat gelar, MM, MSI, ASAL, RFA.

Lima tahun terakhir, kami sama-sama aktif di Lazismu. Saya di pusat dan ia di Jawa Timur. Sekarang semakin sering berkomunikasi, karena kami sama-sama menjadi pengurus Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah.

Ibarat kecap lama berganti botol, MPW merupakan nama baru menggantikan nama lamanya Majelis Wakaf dan Kehartabendaan (MWK). Rupanya, ia Jumat malam diundang Bank Indonesia (BI) untuk berbagi pengalaman mengelola BankZiska membantu pengusaha mikro yang menjadi korban rentenir. Forumnya keren pula, Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF), agenda tahunan Bank Indonesia untuk mendorong pengembangan perekonomian syariah di Indonesia.

Mengenal BankZiska

Tiga tahun lalu, BankZiska masih berstatus pilot project, skalanya masih kecil, areanya pun masih terbatas di Kabupaten Ponorogo saja. Tidak disangka-sangka, Bank Indonesia memotretnya sebagai model pemberdayaan ekonomi yang layak diangkat ke pentas nasional setelah ribuan orang merasakan manfaatnya.

Salah satu kantor pelayanan BankZiska/Dok BankSizka

BankZiska bukanlah bank sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, maupun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dulu, penulisan namanya dipisah, Bank Ziska, namun belakangan menjadi BankZiska supaya tidak menimbulkan salah persepsi.

Kata ‘’Ziska’’ sendiri merupakan akronim dari zakat, infak, sedekah dan dana keagamaan lainnya. Singkatan itu sangat popular di lingkungan warga Muhammadiyah, sementara di Masyarakat umum lazim disebut Ziswak.

“Wak” dalam akronim itu kependekan dari wakaf. Dalam praktiknya, BankZiska memberi pinjaman (modal) tanpa bunga, tanpa biaya administrasi, tanpa biaya denda, tanpa biaya pinalti dan tanpa jaminan kepada pengusaha mikro yang terlilit utang pada rentenir.

Kaidah yang digunakan mengacu pada kaidah perbankan syariah pada umumnya, dengan beberapa penyesuaian, salah satunya soal akad. BankZiska menerapkan akad peminjaman modal sebagai janji dari si peminjam kepada Allah SWT.

Pengurus BankZiska hanya bertindak sebagai saksi dalam akad tersebut. Karena akadnya meminjam modal kepada Allah, BankZiska tidak memposisikan si peminjam sebagai nasabah, melainkan mitra.

Dengan status sebagai mitra, peminjam dan BankZiska seperti sahabat yang saling tolong-menolong dalam kesulitan. BankZiska membantu pengelolaan keuangan usaha mitra sampai utang dan pinjamannya lunas.

Sekarang ada skema pembiayaan yang dikenal dengan istilah pay later. Kalau mau beli sesuatu tapi tidak cukup dana, orang bisa pakai pay later. Belinya sekarang, bayarnya belakangan. Pengajuan kredit dibuat begitu mudahnya, menggunakan aplikasi online. Sampai banyak orang yang tidak menyadari betapa besarnya risiko ketika gagal bayar.

“Kalau diibaratkan pay letter, BankZiska ini pay later yang tanpa biaya bunga, tanpa biaya denda, tanpa biaya penalti keterlambatan dan tanpa agunan. Maka sejak adanya BankZiska, sejak itulah ada istilah bye bye pay later,” kata Agus Edy Sumanto, penggagas BankZiska, dalam forum diskusi yang dihadiri lebih dari 100 orang itu.

BankZiska memang tidak hidup dari hasil “pemutaran modal” berupa bunga seperti model bisnis lembaga keuangan konvensional pada umumnya. Sebagai penyalur dana zakat, infak, sedekah dan dana keagamaan lainnya, operasional Bank Ziska berasal dari dana amil Lazismu Jawa Timur.

Pada 20 September 2023, BankZiska yang digagas Agus Edy Sumanto, M Ali Sadidu dan Fariq Ahmad Futakhi itu tepat berusia 3 tahun. Berawal satu kantor pelayanan di Kabupaten Ponorogo, BankZiska kini telah hadir di Kabupaten Magetan, Mojokerto dan Pasuruan.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News