Ilustrasi penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 saat melanda dunia/Net
Ilustrasi penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 saat melanda dunia/Net
KOMENTAR

STATUS Pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh pemerintah Indonesia pada Rabu, 21 Juni 2023 lalu yang kini telah berubah menjadi endemi. 

Dengan begitu, tugas Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan berakhir dan dibubarkan.

Untuk selanjutnya pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi.

"Di dalam permenkes 23 tahun 2023 dijelaskan, rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien covid-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien Covid-19,"  kata Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Indah Febrianti, dilansir Farah.id dari laman resmi Kemenkes, Selasa (22/8). 

Hal ini, menurut dia, sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien Covid-19. 

Atas Keppres nomor 17 tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 21 juni 2023 itu, menurut dia pasien-pasien yang masuk sebelum 21 juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.

Sementara untuk pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus, lanjut dia, rumah sakit masih bisa mengajukan mengklaim atas biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan. 

"Mengenai petunjuk teknis penggantian biaya pasien Covid-19," ujarnya. 

Sehingga setelah tanggal 31 agustus 2023, disebutkan Indah, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya," kata Indah.

Lebih lanjut Indah menyatakan, Permenkes 23 tahun 2023 juga diatur tentang kebijakan vaksinasi Covid-19. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 Desember 2023.

Setelah itu, kata Indah, yaitu mulai 1 Januari 2024 vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News