KOMENTAR

JEBAKAN penipuan daring kini marak dengan beragam modus dan medium (cara, alat) dan telah berhasil menipu banyak anggota Masyarakat.

Data Center for Digital Society FISIPOL Universitas Gadjah Mada menunjukkan bahwa tiga modus terbanyak yang kerap menjebak masyarakat adalah tautan berisi malware atau virus (65,2 persen), pinjaman digital ilegal (74,8 persen), dan penipuan memenangkan hadiah (91,2 persen).

Lantas bagaimana agar masyarakat bisa cermat dan cerdas menyikapi berbagai jebakan penipuan daring yang semakin banyak ditemui?

Berikut ini 4 (empat) hal yang harus kita lakukan.

Pertama, memakai aplikasi/layanan untuk mengonfirmasi kepemilikan dan reputasi nomor telepon yang menghubungi kita.

Kedua, memeriksa nomor rekening ke cekrekening.id sebelum melakukan transaksi.

Ketiga, tidak mudah tergiur dengan harga produk yang cenderung jauh lebih murah (dibandingkan dengan produk sejenis yang dijual di online shop lain).

Keempat, tidak memberikan kode sekali pakai (OTP) kepada orang lain.

Semakin banyaknya modus dan medium penipuan membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus mengupayakan sosialisasi yang luas untuk bisa mengedukasi masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam penipuan daring tersebut.

Untuk menghindarkan masyarakat dari penipuan daring, pemerintah diketahui telah melakukan beberapa upaya. Selain memberikan edukasi yang intensif bagi masyarakat, tentang modus dan pencegahan penipuan daring, pemerintah juga telah memberikan hukuman kepada pelaku penipuan, serta memblokir situs/aplikasi/media sosial yang terbukti melakukan penipuan.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News